Jakarta (Lampost.co)– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi telah menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor. Pihaknya pun kini mengangkat Gunawan Sadbor menjadi duta antijudi daring atau online.
“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan. Kita jadikan dia duta untuk antijudi online,” kata Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Baca juga: TikToker Gunawan Sadbor Jadi Tersangka, Buntut Promosikan Judi Online
Jenderal Sigit mengatakan bahwa penangguhan penahanan dan pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta antijudi daring merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.
Dia mengatakan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam memberantas kasus judi daring karena dari penangkapan Gunawan Sadbor. Dia mengatakan Polri juga berhasil mengamankan dua orang yang ada di belakangnya.
“Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah,” tuturnya.
Peran Gunawan Sadbor
Sebelumnya, Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran konten kreator TikTok yang terkenal nama Gunawan Sadbor (38). Dia merupakan warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dalam kasus promosi situs judi online.
“Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39). Yakni dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung. Sekaligus mempromosikan situs web judi daring flokitoto.” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin, 4 November 2024.
Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi online dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi judi online tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86.
Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.
Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan memperlihatkan adanya kegiatan promosi situs judi online di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News