Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu, mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang menegaskan transparansi dalam proses penyelidikan pengelolaan dana participating interest (PI) 10%.
Kajati sempat menegaskan pemeriksaan terhadap PT LEB akan tetap berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan masih tetap berjalan secara objektif dan transparan. Sebab, semua proses akan ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Atas sikap tegas yang berkaitan dengan PT LEB, merasa lebih tenang karena ada jaminan hukum akan adil tanpa intervensi pihak tertentu,” kata Sopian Sitepu.
Dia turut mengutip seorang ahli hukum, Gustav Radbruch, mengungkapkan terdapat tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan manfaatan hukum.
Prinsip itu sejalan dengan penegasan Kajati Lampung dalam proses pemeriksaan dana PI 10% yang PT LEB kelola akan secara terbuka dan sesuai aturan hukum. Untuk itu, hasilnya dapat pertanggungjawaban kepada publik tanpa mengesampingkan prosedur hukum dalam KUHAP.
Dugaan tindak pidana korupsi harus berlandaskan asas legalitas yang berarti setiap tindakan harus sesuai hukum tertulis. Dalam kasus itu, pengelolaan dana PI 10% di PT LEB harus mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya penafsiran analogi dalam penerapan hukum pidana.
Dia menilai PT LEB mengelola dana PI 10% sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dengan perbaruan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Skemanya adalah business to business (B2B) antara perusahaan yang terlibat.
Dana USD 17.286.000 atau setara Rp248.054.100.000 (kurs APBN 2022 Rp 14.350) sesuai ketentuan. Antara lain untuk akumulasi kerugian dari periode 2019-2021, biaya operasional 2022, dividen kepada induk usaha PT LJU dan PERUMDA Way Guruh Rp219.128.445.007, dan cadangan wajib.
Pengelolaan dana ini telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Akte Notaris Nomor 37, tanggal 23 Agustus 2023, yang telah dipublikasikan di berbagai media.
PT LEB Siap Uji Publik
Manajemen PT LEB memberikan keterangan kepada penyidik terkait penggunaan dana sesuai Rencana Anggaran Kerja dan Pendapatan (RAKP) sesuai persetujuan para pemegang saham dalam RUPS.
PT LEB sejak awal mengelola PI 10% dengan pengawasan ketat, baik dari pemegang saham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta auditor independen.
Bahkan, laporan keuangan perusahaan berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hasil supervisi mereka.
Adanya kepastian hukum, perusahaan BUMD atau anak usaha BUMD yang memiliki Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tidak akan mengalami hambatan dalam mengelola PI 10%.
Jika PT LEB dapat terus menerima transfer dana dari PT Pertamina Hulu Energi OSES, maka akan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Lampung dan Lampung Timur.
Pada dasarnya, dana yang PT LEB kelola adalah milik masyarakat Lampung dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama. “Dukungan masyarakat sangat butuh agar pengelolaan dana PI 10% berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Lampung,” kata dia.