Jakarta (Lampost.co)— Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meninta agar Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangkap Pegi Setiawan untuk segera di periksa.
Hal ini usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidaklah sah.
“Pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan PS Tahun 2024,” kata Bambang, Rukminto, Selasa, 9 Juli 2024.
Pembebasan Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Bambang mengatakan Polri juga perlu melakukan audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat. Termasuk atasan langsung penyidik yang bertugas menangani kasus 8 tahun silam itu.
Audit investigasi ini untuk memastikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di laksanakan dengan baik. Jika idak, pimpinan bisa memberikan sanksi mempedomani waskat tersebut.
Ia menyebut oknum yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jabar pada 2016 silam juga bisa mendapatkan sanksi. Karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.
Kemudian, menganulir promosi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Pasalnya, jajaran yang menangani kasus ini sudah ada yang mendapatkan promosi jabatan dan pindah tugas.
“Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya,” ujar Bambang.
Kuasa Hukum Pegi
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan di nyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang di sangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah. Juga tidak berdasarkan hukum.
Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.