Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat menelusuri dan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi, pengembalian uang dari pihak-pihak terkait perkara tersebut hampir mencapai Rp100 miliar.
Poin Penting:
-
Pengembalian uang dari kasus kuota haji ke KPK sudah hampir Rp100 miliar.
-
Kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun.
-
Aset-aset terduga pelaku, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, akan disita.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pengembalian dana berasal dari berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah serta sejumlah pejabat terkait. Meski belum mencapai ratusan miliar, jumlah uang yang terkumpul sudah mendekati Rp100 miliar.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah mendekati seratus ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca juga: KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu
KPK Fokus Pulihkan Aset
KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Karena itu, Setyo menegaskan lembaganya juga akan memaksimalkan penelusuran dan perampasan aset guna menutup kerugian tersebut.
“Kami akan kejar semaksimal mungkin. Selama ada aset yang terhubung dengan perkara ini, baik bergerak maupun tidak bergerak, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pembagian Kuota Haji Menyimpang
Sementara itu, sumber masalah dalam kasus korupsi kuota haji bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya mempercepat antrean jemaah. Padahal, berdasarkan aturan, alokasinya 92 persen kuota wajib untuk haji reguler, dan 8 persen sisanya untuk haji khusus.
Namun, sejumlah pihak di Kemenag justru membagi rata kuota tersebut — masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, yang membuka celah penyalahgunaan wewenang dan aliran dana ilegal.
Periksa Banyak Pejabat dan Tokoh Agama
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa banyak pejabat di Kemenag serta pihak swasta penyedia jasa travel umrah dan haji. Salah satu tokoh yang turut KPK mintai keterangan ialah Ustaz Khalid Basalamah, terkait perannya dalam aktivitas lembaga penyedia layanan perjalanan ibadah.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, masing-masing pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Pemeriksaan juga untuk memperdalam keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi yang melibatkan pejabat kementerian tersebut.
KPK Janji Transparan dan Tegas
Di sisi lain, KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Penetapan tersangka baru, menurut Setyo, setelah bukti dan dokumen penyidikan sudah lengkap.
“Kami ingin semua prosedur sesuai hukum. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” katanya.