• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 20/02/2026 22:20
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Penyitaan Aset Korupsi DAK SPAM Pesawaran Capai Rp45 Miliar

Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu, 10 Desember 2025.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
11/12/25 - 00:07
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu, 10 Desember 2025. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu, 10 Desember 2025. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu, 10 Desember 2025. Sementara penyitaan aset yang melibatkan Dendi itu mencapai Rp45 miliar.

Penyitaan tersebut kelanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Aset tersebut terdominasi dari milik tersangka, Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Dan sisanya dari tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, total aset yang tersita nilainya mencapai, Rp. 45 miliar. “Dengan demikian total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp. 45.273.148.653,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.

Kemudian Armen mengatakan penyitaan itu untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas serta profesional. Ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh aset. Terlebih yang berasal dari kejahatan korupsi, guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Penyitaan Berbagai Tempat

Sebelumnya tim penyidik melakukan menyita beberapa aset dari berbagai tempat. Meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa. Kecamatan Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima. Lokasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dari hasil penggeledahan.

Sementara aset yang tersita yakni, 4 unit sepeda motor, termasuk jenis Harley Davidson, dan 4 mobil. Uang tunai Rp. 2,27 miliar, dan 27 lembar uang pecahan 100 dolar amerika. Kemudian, 40 buah tas mewah.

Selanjutnya 26 sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah dan bangunan (Modus Nominee). Ini yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto terkuasai oleh tersangka.

Sementara, penetapan tersangka dan penahanan berlangsung 27 Oktober 2025 kemarin. Kemudian dari total Rp. 8,2 miliar nilai anggaran, negara dirugikan Rp. 7 miliar.

Tags: Adalair minumArmen WijayaAspidsus Kejati LampungBupati PesawaranDAKdana alokasi khususDendi RamadhonaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanJaringan PerpipaanKabupaten PesawaranKadis PUPR PesawaranKORUPSINanda Indira BastianPenyitaanpenyitaan asetSahrilsistem penyediaan air minumspamSyahrilZainal Fikri
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan langkah krusial untuk memitigasi bencana...

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Ini 7 Kode Ketukan Kekuhan untuk Keadaan Darurat di Lampung Barat

byDelima Napitupulu
20/02/2026

Liwa (lampost.co)--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat resmi mengintegrasikan alat tradisional Kekuhan ke dalam sistem peringatan dini daerah....

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Lawan Risiko Sesar Semangko, Parosil Sebut Kekuhan Alarm Bencana Berbasis Kearifan Lokal

byDelima Napitupulu
20/02/2026

Liwa (lampost.co)--Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menetapkan alat tradisional Kekuhan atau kentongan bambu sebagai sistem peringatan dini bencana berbasis kearifan...

Berita Terbaru

Al-Ahli Saudi vs Al-Najma
Bola

Hattrick Ivan Toney Bawa Kemenangan 4-1 Al-Ahli Saudi atas Al-Najma

byIsnovan Djamaludin
20/02/2026

Jeddah (Lampost.co)–Al-Ahli Saudi menunjukkan mentalitas juara saat menjamu Al-Najma dalam lanjutan pekan ke-23 Saudi Pro League (SPL) 2025/2026. Bertanding di...

Read moreDetails
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

20/02/2026
Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

20/02/2026
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Ini 7 Kode Ketukan Kekuhan untuk Keadaan Darurat di Lampung Barat

20/02/2026
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Lawan Risiko Sesar Semangko, Parosil Sebut Kekuhan Alarm Bencana Berbasis Kearifan Lokal

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.