Sukadana (Lampost.co) – Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengamankan seorang perempuan karena melakukan aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Zulkarnain menerangkan. Jajarannya menangkap tersangka KA (25) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Karena diduga melakukan aksi penipuan terhadap bosnya sendiri, yang memiliki usaha BRI-Link,” ujar AKBP Heti, Senin, 16 Juni 2025.
Kemudian AKBP Heti menjelaskan jika, pada Januari 2025 kemarin, tersangka meminta tambahan dana kepada korban. Dengan alasan untuk kebutuhan pelayanan kepada konsumen BRI-Link yang terjaga oleh tersangka.
“Tetapi saat diminta melaporkan hasil transaksi dengan konsumennya. Tersangka beralasan bahwa konsumennya masih menunggak pembayaran,” katanya.
Selanjutnya korban yang merasa curiga, sempat mendatangi kontrakan tersangka. Tetapi kondisinya sudah kosong, bahkan nomor telepon genggamnya juga tidak dapat terhubungi.
“Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp31 juta. Kemudian segera melaporkan peristiwa itu kepada Mapolsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur,” tuturnya.
Kemudian aparat Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.