Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan pupuk subsidi. Hal ini menyusul kasus penyelundupan 24 ton pupuk subsidi ke Bangka Belitung yang berhasil tergagalkan aparat kepolisian.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan pihaknya mendukung langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Masalah pupuk subsidi ini selalu ada keluhan, terkadang langka atau harganya lebih mahal dari normal. Kami mendukung Polda menindak tegas, termasuk aktor intelektual dibalik penyelundupan ini,” kata Hanifal, Selasa, 9 September 2025.
Kemudian ia menambahkan DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terlebih untuk menelaah lebih dalam soal potensi penyelundupan pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani Lampung.
Selanjutnya menurut Hanifal, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pertanian memiliki kewajiban menyalurkan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat kepada kabupaten/kota. Selain itu, pemprov juga harus memastikan penyaluran berjalan sesuai kuota dan aturan.
Lalu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tersusun Gapoktan merupakan dasar data kebutuhan pupuk. Ini yang terhimpun dari petani untuk tersampaikan kepada pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat.
“Kita akan koordinasikan dengan instansi terkait agar pengawasan berjalan tepat sasaran,” tegasnya.
Asal Lampung Timur
Sementara itu, Polda Lampung menduga pupuk bersubsidi yang hendak terselundupkan ke Bangka Belitung berasal dari salah satu kecamatan Lampung Timur.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri RDKK dan Gapoktan yang diduga dimanfaatkan pelaku.
“Dugaan sementara dari wilayah Lampung Timur. Rantai distribusinya mulai dari Pupuk Indonesia, lalu ke distributor, agen, hingga pengecer. Nah, pada tingkat pengecer ada peran kolektor,” jelas Derry.
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, ketika Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Babel menghentikan dua truk kawasan Simpang Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kemudian dari pemeriksaan, kedua truk mengangkut 480 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan total berat 24 ton. Polisi menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka.








