• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 19:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polairud Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Pengguna Bom Ikan

Sri AgustinaUmar RobbanibySri AgustinaandUmar Robbani
16/07/24 - 18:24
in Hukum, Kriminal
A A
Bahan Peledak Bom Ikan

Polairud Polda Lampung menyita 25 kilogram bahan peledak dan 22 botol bom siap pakai. (Foto:Lampost.co/ Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Dit Polairud Polda Lampung menangkap enam terduga pengguna bom ikan ilegal di perairan Lampung, saat hendak menangkap ikan.

Kasubdit Gakkum, AKBP Rahmadi Asbi mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari 5 nelayan penangkap ikan dan 1 penjual bahan peledak. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku melakukan pengeboman di wilayah perairan dan pesisir Bandar Lampung, Pesawaran, serta Lampung Selatan.

“Kegiatan penankapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut sangat membahayakan terhadap kelangsungan hidup biota laut,” ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrim Nelayan di Pesibar Tak Bisa Melaut

Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 botol bahan peledak siap pakai untuk menangkap ikan. Kemudian polisi juga menyita 176 unit detonator dari kapal milik para tersangka.

“Lima pelaku pengeboman tertangkap saat sedang hendak menangkap ikan menggunakan bom,” kata dia.

Sementara seorang pelaku lainnya, inisial JN, berperan sebagai kurir yang bertugas menjual dan memasarkan bahan peledak. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 23 kilogram potasium yang merupakan bahan utama membuat bom ikan.

“JN ternyata terlibat dalam 4 kasus yang Polairud tangani,” jelas Rahmadi.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kalangan nelayan agar menangkap ikan secara legal. Sebab menangkap ikan menggunakan bom itu ilegal dan membayakan ekosistem laut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya kelompok nelayan untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam berkegiatan,” imbaunya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Penangkapan ikan dengan bahan peledak adalah metode penangkapan ikan yang dapat merusak terumbu karang. Selain itu, sangat berbahaya bagi nelayan itu sendiri karena bom bisa meledak sebelum waktunya.

Tags: Bom Ikanilegalpolairud
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Ini Tuntutan LBH Bandar Lampung Soal Polemik Warga Anak Tuhan dan PT BSA

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

DPRD Lampung Siap Sambangi PT. BSA Selesaikan Konflik Agraria

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Warga Anak Tuha Mengadu Polemik Agraria di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.