• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 10:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polairud Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Pengguna Bom Ikan

Sri AgustinaUmar RobbanibySri AgustinaandUmar Robbani
16/07/24 - 18:24
in Hukum, Kriminal
A A
Bahan Peledak Bom Ikan

Polairud Polda Lampung menyita 25 kilogram bahan peledak dan 22 botol bom siap pakai. (Foto:Lampost.co/ Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Dit Polairud Polda Lampung menangkap enam terduga pengguna bom ikan ilegal di perairan Lampung, saat hendak menangkap ikan.

Kasubdit Gakkum, AKBP Rahmadi Asbi mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari 5 nelayan penangkap ikan dan 1 penjual bahan peledak. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku melakukan pengeboman di wilayah perairan dan pesisir Bandar Lampung, Pesawaran, serta Lampung Selatan.

“Kegiatan penankapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut sangat membahayakan terhadap kelangsungan hidup biota laut,” ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrim Nelayan di Pesibar Tak Bisa Melaut

Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 botol bahan peledak siap pakai untuk menangkap ikan. Kemudian polisi juga menyita 176 unit detonator dari kapal milik para tersangka.

“Lima pelaku pengeboman tertangkap saat sedang hendak menangkap ikan menggunakan bom,” kata dia.

Sementara seorang pelaku lainnya, inisial JN, berperan sebagai kurir yang bertugas menjual dan memasarkan bahan peledak. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 23 kilogram potasium yang merupakan bahan utama membuat bom ikan.

“JN ternyata terlibat dalam 4 kasus yang Polairud tangani,” jelas Rahmadi.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kalangan nelayan agar menangkap ikan secara legal. Sebab menangkap ikan menggunakan bom itu ilegal dan membayakan ekosistem laut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya kelompok nelayan untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam berkegiatan,” imbaunya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Penangkapan ikan dengan bahan peledak adalah metode penangkapan ikan yang dapat merusak terumbu karang. Selain itu, sangat berbahaya bagi nelayan itu sendiri karena bom bisa meledak sebelum waktunya.

Tags: Bom Ikanilegalpolairud
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Kasus Pria Meninggal di Penginapan Jalan Untung Terus Diusut

Kasus Pria Meninggal di Penginapan Jalan Untung Terus Diusut

byWandi Barboyand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi terus mengusut kasus seorang pria dalam kondisi meninggal di sebuah penginapan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan...

Berita Terbaru

Zanpakuto Blood Strike
Teknologi

Cara Pakai Zanpakuto Blood Strike Meta Februari 2026: Tips Libas Lawan SMG

byDenny ZY
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan rekaman gameplay seorang pro player Blood Strike yang mendemonstrasikan kekuatan...

Read moreDetails
Tomb Raider 2013 Mobile

Game Tomb Raider Mobile 2026: Cara Download Lara Croft di Android dan iOS

11/02/2026
BTS Grup

BTS Cetak Rekor Penonton Terbanyak di Stadion Tottenham Hotspur London

11/02/2026
iPhone 18 Pro

iPhone 18 Pro Bocor: Chip 2nm dan Kamera Revolusioner

11/02/2026
IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.