Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menanggapi laporan dugaan penipuan investasi program MBG. Laporan ini terlayangkan oleh dua warga Lampung Tengah terhadap terlapor berinisial VBW
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan. Pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kesimpulan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan kedua korban.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa kerja sama investasi dalam program MBG berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak tertemukan unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Investasi tersebut murni atas dasar perjanjian antara para pihak,” ujar Yuni, Sabtu, 29 November 2025
Selanjutnya ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan sebagian uang yang terinvestasikan korban juga telah kembalir. Dari total Rp200 juta dana yang diserahkan, korban telah menerima kembali Rp159 juta.
“Unsur tindak pidananya belum ada dan uang milik korban sudah kembali Rp159 juta dari Rp200 juta yang diinvestasikan. Kami sarankan jika masih ada sengketa, silakan menempuh upaya gugatan perdata,” kata Yuni.
Kemudian Polda Lampung menyarankan para pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata. Karena kasus tersebut merupakan sengketa perjanjian bisnis, bukan tindak pidana.








