Bandar Lampung (Lampost.co) — Dit Polairud Polda Lampung menangkap 2 pengepul benih lobster di Pesisir Barat inisial AI dan GA. Keduanya melakukan jual beli benih lobster tanpa ijin resmi.
Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Rahmadi Asbi mengungkapkan, keduanya merupakan pengepul benih lobster dari perairan Lampung. Kemudian mereka menjual benur itu kepada eksportir secara ilegal.
Ia menduga, benih lobster yang para pelaku jual di kirim ke Vietnam. Meski begitu pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui eksportirnya. “Kedua pelaku ini adalah pengepul yang menjual benur ke seseorang. Orang itu nantinya mengekspor secara ilegal, kemungkinan ke Vietnam,” kata dia, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca juga: Mafia Benih Lobster Kabur saat Penggrebekan di Bandar Lampung
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan sekitar 1.100 ekor benih lobster. Sebagian lobster sudah pelaku kemas menggunakan plastik siap untuk merek jual.
Kemudian sebagian lobster masih tersimpan dalam styrofoam. Pelaku juga menggunakan aerator untuk menjaga benur bertahan hidup sebelum terjual. “Kami masih melakukan penyelidikan kepada siapa para pelaku ini menjual benur tersebut,” kata dia.
Selain benih lobster, polisi juga menyita 1 aerator, kardus styrofoam, dan piring plastik. Selanjutnya ember cat untuk menyimpan dan mengemas benur. Sementara benih benur yang polisi dari para pelaku kembali di lepaskan di perairan Pesisir Barat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 84 junto Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 100B UU No. 45 Tahun 2009. Ancanan hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.