Satresnarkoba Polres Way Kanan menemukan narkotika jenis sabu seberat 6.49 gram saat melakukan pengembangan kasus penambangan emas ilegal
Way Kanan (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Way Kanan menemukan narkotika jenis sabu seberat 6.49 gram saat melakukan pengembangan kasus penambangan emas ilegal. Lokasi tambang tersebut pada Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, mengatakan barang bukti sabu tertemukan saat polisi menangkap Asri (26) pada lokasi pengolahan emas ilegal.
“Petugas menemukan 70 plastik klip berbagai ukuran berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 6,49 gram,” kata AKBP Didik Kurnianto, Rabu, 20 Mei 2026.
Kemudian Kapolres menjelaskan, sabu tersebut tertemukan tersimpan di bawah tempat duduk pelaku dalam gubuk lokasi tambang emas ilegal.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa timbangan digital, alat pengolahan emas, dan satu kotak rokok yang tergunakan menyimpan paket sabu.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah teramankan oleh Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang No, 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update