Sukadana (Lampost co) — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap 3 tindak pidana menonjol wilayah hukumnya.
Hal tersebut terungkapkan Kapolres Lampung Timur, AKBP. Heti Patmawati saat menggelar konferensi pers pada aula Mapolres Lampung Timur, Jumat 5 Desember 2025.
Kemudian AKBP Heti menjelaskan ketiga tindak pidana yang berhasil terungkap. Pertama, Korupsi Dana Desa Bumi Mulyo, Tahun 2023, dengan nilai kerugian negara lebih dari 292 juta rupiah.
Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Pihak kepolisian berhasil menetapkan HM yang merupakan Kepala Desa Bumi Mulyo sebagai tersangka. Dengan barang bukti berbagai dokumen administrasi.
Kemudian ketiga, pihak kepolisian juga berhasil membongkar dugaan kasus penculikan serta tindak kekerasan seksual, terhadap anak dibawah umur berinisial N (15). Dugaannya berlatar belakang persoalan hutang piutang, antara orang tua korban dan tersangka pada Kecamatan Labuhan Ratu.
Selanjutnya pada kasus penculikan dan kekerasan seksual ini. Pihak Kepolisian telah menetapkan IB sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa pakaian korban.
Selanjutnya Polres Lampung Timur juga telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat. Kendaraan itu, jenis truk dengan nomor polisi BE 8510 AB, milik PT. Bukit Kencana Mas, Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Dalam kasus tersebut, Petugas Kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka yang berinisial MJ dan MM. Dengan barang bukti truk warna kuning, dengan nomor polisi BE 8510 AB.
“Jajaran kepolisian pada prinsipnya akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif masyarakat. Khususnya wilayah hukum Polres Lampung Timur,” terang AKBP Heti Patmawati.








