• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 09:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

Penangkapan tiga pelaku korupsi proyek Bendungan Margatiga dan pengembalian kerugian Rp1,3 miliar menegaskan kepolisian tidak membiarkan korupsi tumbuh di Lampung Timur.

Muharram Candra LuginaArman SuhadabyMuharram Candra LuginaandArman Suhada
01/11/25 - 02:54
in Hukum, Kriminal, Lampung Timur
A A
Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, serta Kanit Tipikor IPDA Hartono saat menggelar konferensi pers kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga di aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (31/10). (Lampost.co/Arman Suhada)

Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur (Lamtim) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Aparat mengungkap dua kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga, sekaligus memulihkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Poin Penting:

  • Polres Lampung Timur ungkap dua kasus korupsi Bendungan

  • Petugas menjerat pelaku menggunakan  UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

  • Polres Lamtim menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tiga pelaku korupsi yang beraksi di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, masing-masing berinisial SD, MR, dan AP. Ketiganya terlibat dalam pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga yang menimbulkan kerugian negara Rp533 juta lebih.

Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi di Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari, penyidik memulihkan kerugian negara Rp1,3 miliar dari tindak pidana serupa.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Segera Disidang

Modus Tipu Ganti Rugi Tanah

Kapolres Lamtim, AKBP, Heti Patmawati, melalui Wakapolres Kompol Maryadi, menjelaskan modus para pelaku dengan menitipkan tanam tumbuh, kolam ikan, bangunan, dan bibit tanaman di lahan warga. Hal itu agar mereka bisa memperoleh uang ganti rugi dari pemerintah.

“Pelaku mengambil keuntungan pribadi dari ganti rugi tanah yang seharusnya milik pemilik lahan sah. Akibatnya, negara rugi hingga Rp533 juta lebih,” ujar Kompol Maryadi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat, 31 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, Polres Lamtim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang pelaku gunakan.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Lamtim. Petugas mengenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat ketiganya.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main. Mereka dapat menerima hukuman  penjara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Polres Lamtim tidak akan menoleriansi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah,” ujar Kompol Maryadi.

Pulihkan Aset Negara

Dalam kasus di Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari, penyidik Polres Lamtim mengembalikan kerugian negara Rp1,3 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil penelusuran dan pengembalian sukarela dari pihak terkait.

Kepala Desa Rejoagung, Harmoko, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lamtim atas langkah cepat dan tegas tersebut. “Terima kasih kepada Polres Lampung Timur yang telah mengembalikan aset desa. Kami berharap bimbingan agar kesalahan seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Komitmen Polres Lamtim Antikorupsi

Keberhasilan Polres Lamtim menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi di proyek infrastruktur. Kasus Bendungan Margatiga menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat desa agar tidak bermain-main dengan dana negara.

Dengan sinergi antara Polres Lampung Timur, pemerintah daerah, dan masyarakat, harapannya setiap proyek strategis nasional berjalan transparan dan akuntabel, tanpa kebocoran anggaran.

Tags: AKBP Heti Patmawatikasus korupsikasus korupsi desakerugian negaraKompol Maryadikorupsi bendungan margatigakorupsi lampung timurpelaku korupsi Lampungpemberantasan korupsipengadaan tanah bendunganpolres lampung timur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mantan istri

Pembunuhan Mantan Istri, Polisi: Pelaku Kesal Dituding Selingkuh

byDenny ZYand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Beni alias Ayung (32) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, Tri Finalia (31), yang ditemukan...

pelaku pembunuhan

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Ditangkap Bersembunyi di Bawah Ranjang

byDenny ZYand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penangkapan pelaku pembunuhan Tri Finalia (31) di Komplek Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung,...

dibunuh mantan suami

Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Mantan Suami

byDenny ZYand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang wanita bernama Tri Finalia (31) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan Kedamaian...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.