Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur (Lamtim) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Aparat mengungkap dua kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga, sekaligus memulihkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Poin Penting:
-
Polres Lampung Timur ungkap dua kasus korupsi Bendungan
-
Petugas menjerat pelaku menggunakan UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
-
Polres Lamtim menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap tiga pelaku korupsi yang beraksi di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, masing-masing berinisial SD, MR, dan AP. Ketiganya terlibat dalam pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga yang menimbulkan kerugian negara Rp533 juta lebih.
Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi di Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari, penyidik memulihkan kerugian negara Rp1,3 miliar dari tindak pidana serupa.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Segera Disidang
Modus Tipu Ganti Rugi Tanah
Kapolres Lamtim, AKBP, Heti Patmawati, melalui Wakapolres Kompol Maryadi, menjelaskan modus para pelaku dengan menitipkan tanam tumbuh, kolam ikan, bangunan, dan bibit tanaman di lahan warga. Hal itu agar mereka bisa memperoleh uang ganti rugi dari pemerintah.
“Pelaku mengambil keuntungan pribadi dari ganti rugi tanah yang seharusnya milik pemilik lahan sah. Akibatnya, negara rugi hingga Rp533 juta lebih,” ujar Kompol Maryadi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat, 31 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, Polres Lamtim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang pelaku gunakan.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Lamtim. Petugas mengenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat ketiganya.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main. Mereka dapat menerima hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Polres Lamtim tidak akan menoleriansi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah,” ujar Kompol Maryadi.
Pulihkan Aset Negara
Dalam kasus di Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari, penyidik Polres Lamtim mengembalikan kerugian negara Rp1,3 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil penelusuran dan pengembalian sukarela dari pihak terkait.
Kepala Desa Rejoagung, Harmoko, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lamtim atas langkah cepat dan tegas tersebut. “Terima kasih kepada Polres Lampung Timur yang telah mengembalikan aset desa. Kami berharap bimbingan agar kesalahan seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Komitmen Polres Lamtim Antikorupsi
Keberhasilan Polres Lamtim menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi di proyek infrastruktur. Kasus Bendungan Margatiga menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat desa agar tidak bermain-main dengan dana negara.
Dengan sinergi antara Polres Lampung Timur, pemerintah daerah, dan masyarakat, harapannya setiap proyek strategis nasional berjalan transparan dan akuntabel, tanpa kebocoran anggaran.








