• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 03:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Nyatakan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
19/06/24 - 20:18
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
hasil ekshumasi afif maulana

Ilustrasi. (Dok. MI)

Jakarta (Lampost.co) — Mabes Polri menyatakan peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016, sebagai pembunuhan yang sangat kejam.

“Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi mengungkap berdasarkan hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Seperti leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, dan ada luka terbuka akibat senjata tajam.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon

“Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia,” ujar jenderal bintang dua itu.

Sedangkan, korban Vina saat itu masih dalam keadan hidup. Sandi mengatakan Vina sempat dilarikan ke rumah sakit.

Sandi menuturkan kasus ini sudah berproses cukup panjang. Baik itu tingkat awal pada 2016 di tangani oleh Polres Cirebon. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat yakni Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus di tarik Polda Jawa Barat.

“Waktu itu untuk penanganannya biar lebih komprehensif,” ujar Sandi.

 

Tidak Asal-asalan

Dia memastikan kasus ini tidak di proses secara asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang telah di pidana lebih dahulu di periksa Kejaksaan. Artinya, kata dia, sudah d iproses melalui tata cara hukum yang berlaku Indonesia.

“Yaitu berkas sudah di limpahkan ke Kejaksaan. Kemudian, berkas sudah di teliti oleh tim dari kejaksaan dengan seksama. Sehingga, berkas di nyatakan lengkap dan di limpahkan ke pengadilan untuk di laksanakan persidangan,” ucapnya.

Putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan di sampaikan di pengadilan dan di uji di pengadilan. “Sehingga, hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut,” kata Sandi.

Polda Jabar menerapkan. 11 orang sebagai tersangka dalam kasus. Tujuh orang di nyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur di jatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di tangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.

Namun, dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani di hilangkan. Kedua nama tersebut di anggap fiktif.

Tags: kasus vina cirebonmabes polriPEMBUNUHAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Pilkada Langsung Tidak Mahal, Habiskan Anggaran Rp40 Ribu setiap Pemilih selama Lima Tahun

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati (MI/ BARY FATAHILAH)

Pilkada via DPRD Berisiko Melemahkan Legitimasi Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD...

Berita Terbaru

selebrasi semenyo
Bola

City Menang 2-0 atas Newcastle di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

byIsnovan Djamaludinand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Manchester City membuka peluang besar melaju ke final Piala Liga Inggris (Carabao Cup) 2025/2026 setelah meraih kemenangan 2-0 atas...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FB-15JAN

MU Tunjuk Michael Carrick Jadi Pelatih Sementara

15/01/2026
Kejurda Karate Gubernur Cup V

FORKI Lampung Gelar Gubernur Cup, Ajang Seleksi Kejurnas Karate

15/01/2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

15/01/2026
Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.