runungsugih (Lampost.co)–Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, meringkus HMN (64) di rumahnya dengan sangkaan terlibat peredaran narkoba.
Selain berprofesi sebagai petani di Lampung Tengah, HMN memiliki usaha lain yakni menjual narkoba melalui ponsel, kemudian mengedarkan atau bertransaksi secara Cash on Delivery (COD) di wilayah setempat.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolsek Lamteng, mengatakan bahwa HMN berhasil polisi ringkus pada Jumat, 6 September 2024).
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Seputih Banyak Gelar Patroli Gabungan
“Saat penangkapan HMN tepergok akan menjual 9 bungkus narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek, Selasa, 10 September 2024.
Iptu Hairil menjelaskan, awalnya Polsek Rumbia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lamteng.
Setelah melakukan penyelidikan, informasinya bahwa HMN sebagai bandar sabu.
Hal itu terbuktikan saat penggerebekan adanya 9 bungkus sabu-sabu seberat total sekitar 12,3 gram. Lalu ada timbangan digital, pastik kecil kosong, dan 1 unit ponsel untuk transaksi.
“Pria paruh baya itupun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti itu miliknya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, saat ini HMN dan barang bukti ada di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. “HMN bisa terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Ceramah Narkoba
Sementara itu, Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Lampung Barat menggelar ceramah dan diskusi tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi para remaja di Pekon Sedampah Indah, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
Ceramah dan diskusi HKSR itu berlangsung di aula gedung SMPN Satu Atap Balikbukit sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI.
Sekretaris PKBI Lambar Sandarsyah, Minggu (18/8/2024), mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan itu sekaligus memperingati HUT RI. Ia menjelaskan peserta kegiatan terdiri dari para siswa dan juga dewan guru setempat.