Jakarta (Lampost.co): Kepolisian menetapkan penyanyi Virgoun bersama teman wanita berinisial PA sebagai tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, petugas menangkap keduanya saat sedang bersama di sebuah indekos.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar perkara. Dari proses tersebut, polisi telah menetapkan Virgoun dan wanita PA sebagai tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Pemasok Sabu-sabu ke Penyanyi Virgoun Ditangkap
“Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA, kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes M. Syahduddi, Senin, 24 Juni 2024.
Syahduddi mengungkapkan bahwa Virgoun dan wanita PA telah melakukan tes urine. Berdasarkan hasil tesnya, mereka berdua positif mengonsumsi metamfetamin.
Sebelumnya dari penyelidikan aparat, Virgoun mendapatkan narkoba dari salah satu kru band Last Child. Pelaku pun telah aparat kepolisian amankan.
“Kami telah mengamankan penyedia narkotika jenis sabu saudara V. Tersangka B rekan kerja V, dia kru band V, dalam beberapa keterangan yang dia sampaikan,” ucap Kombes M. Syahduddi.
Pemasok Narkoba Polisi Tangkap
Meski petugas tidak menemukan barang bukti, namun pelaku mengungkapkan secara langsung barang tersebut miliknya. Pihak polisi hanya bisa menemukan beberapa bukti saja, seperti narkotika sintetis.
“B atau BGS tidak kita temukan barang bukti narkotika. Tapi dia mengakui dia yang memberikan barang dan ada transaksi keuangan. Saat kita geledah, ada beberapa puntung narkotika sintetis,” ungkap Kombes M. Syahduddi.
Pihak kepolisian telah menangkap Virgoun terkait dengan kasus narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024. Pihak kepolisian pun telah menyita beberapa barang bukti, seperti satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap.
Adapun Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.
“Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS. Dia yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun).” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangan di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.