Jakarta (lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap vonis ringan kepada terdakwa Harvey Moeis. Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey hanya mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Prabowo menilai vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Rakyat kita bukan rakyat yang bisa dibohongi. Sudah jelas kerugiannya mencapai ratusan triliun, tetapi vonisnya hanya seperti itu. Ini sangat menyakiti rasa keadilan,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12).
Perbandingan dengan Kasus Rakyat Kecil
Presiden juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Ia membandingkan hukuman ringan koruptor besar dengan hukuman berat yang kerap jatuh kepada rakyat kecil atas pelanggaran ringan.
“Ada yang mencuri ayam dihukum berat, bahkan sampai dipukuli. Tapi koruptor yang merugikan negara ratusan triliun hanya mendapat vonis beberapa tahun,” kritiknya.
Ajakan untuk Reformasi Sistem Hukum
Prabowo menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, sinergi antara lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif sangat penting untuk mencegah manipulasi, kebocoran anggaran, dan praktik korupsi lainnya.
“Kita harus bekerja sama untuk mengurangi segala bentuk kebocoran, manipulasi, dan akal-akalan yang merugikan negara. Ini adalah kerja besar yang membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.
Meskipun kecewa dengan vonis Harvey Moeis, Prabowo meminta masyarakat tetap optimis terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang bersih dari korupsi. Ia juga berharap ada reformasi besar-besaran dalam sistem peradilan agar hukum dapat tegak dengan adil dan transparan.
“Rakyat kita sudah cerdas dan tidak bisa lagi dibohongi. Mereka ingin melihat keadilan tegak dengan sebenar-benarnya,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Harvey Moeis
Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang berlangsung dari 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang sangat besar. Vonis ringan yang menjerat Harvey menuai kritik luas, termasuk dari Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.