Kasus dugaan korupsi dana PI OSES memasuki fase penentuan dan praperadilan akan menguji keabsahan langkah Kejati Lampung.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Langkah hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memasuki fase krusial. Ia berencana mengajukan praperadilan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus berkaitan dengan dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra. Pengelolaan dana tersebut melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar. Nilai itu menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara besar di Lampung.
Penyidik memeriksa Arinal pada Selasa (28/4) selama hampir 12 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir malam hari. Aparat kemudian langsung menahan Arinal sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelum pemeriksaan, Arinal sempat dua kali tidak hadir. Ia melewatkan panggilan pada 16 April dan 21 April 2026. Sikap itu menambah tekanan publik terhadap kasus ini.
Rencana praperadilan menjadi langkah strategis dari pihak Arinal. Upaya bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik. Praperadilan juga dapat menilai prosedur yang digunakan aparat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menilai rencana itu pihak Arinal Djunaidi masih sebatas wacana. Ia menegaskan institusinya menghormati hak hukum setiap warga negara. “Kami menghormati hak tersangka. Kami siap jika praperadilan diajukan,” kata Ricky, Jumat (1/5).
Pernyataan itu menunjukkan kepercayaan diri penyidik. Kejati menilai proses hukum telah berjalan sesuai aturan. Sikap terbuka itu juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, kuasa hukum Arinal Djunaidi menyoroti aspek pembuktian. Ana Sofia Yuking menyebut penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup. Ia menilai penetapan tersangka terlalu dini. “Kami akan mengajukan praperadilan agar proses hukum berjalan adil,” ujar Ana.
Perdebatan ini mencerminkan inti sengketa. Kejati menekankan prosedur, sementara kuasa hukum menyoroti substansi bukti. Praperadilan akan menjadi arena untuk menguji kedua aspek tersebut.
Secara hukum, praperadilan juga memiliki peran penting. Mekanisme itu mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Hakim akan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Jika hakim mengabulkan permohonan, status tersangka Arinal Djunaidi dapat gugur. Penyidik harus mengulang proses dengan dasar yang lebih kuat. Namun, jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus juga membawa dampak politik dan sosial. Arinal Djunaidi merupakan tokoh penting di Lampung. Penetapannya sebagai tersangka memicu perhatian luas masyarakat.
Selain itu, nilai kerugian negara memperbesar sorotan publik. Transparansi penanganan perkara menjadi tuntutan utama. Kejati harus menjaga integritas proses hukum.
Praperadilan bukan sekadar prosedur formal. Proses itu menjadi ujian bagi profesionalisme aparat. Hasilnya akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update