• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 13:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Profil Gus Samsudin Terdakwa Kasus Ajaran Tukar Pasangan yang Divonis Bebas

Denny ZY by Denny ZY
31/07/24 - 10:25
in Hukum
A A
Gus Samsudin Bebas

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur. (Foto: Dok. Medcom.id)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian publik karena ajarannya yang kontroversial. Salah satu ajarannya yang paling mencolok adalah memperbolehkan tukar pasangan, yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Pada awal tahun ini, video ajaran Gus Samsudin menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan ajarannya tentang memperbolehkan saling bertukar pasangan sebagai bagian dari ritual penyucian spiritual. Hal itu memicu kontroversi besar dan perhatian media.

Setelah video tersebut menyebar luas, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Gus Samsudin dengan tuduhan menyebarkan ajaran sesat dan melanggar norma sosial. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim karena ketidakkonsistenan Gus Samsudin dalam memberikan informasi mengenai lokasi pembuatan video.

Baca juga: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dinilai Terlalu Janggal

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka. Penyidik menahan Samsudin dan menjeratnya dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UUITE  dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

 

Vonis Bebas

Pada Senin, 29 Juli 2024, Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Gus Samsudin. Selain Samsudin, dua pengikutinya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga bebas. “Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Ari Kurniawan.

Salah satunya pertimbangan hakim yaitu alat bukti yang jaksa sertakan tidak utuh. Sehingga, menurut hakim, mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jaksa menyodorkan bukti potongan video ‘Tukar Pasangan’ berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.

Menurut hakim, video di akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana unggahan pertama di akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.

Hakim menyatakan, di dalam fakta persidangan, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

 

Profil Gus Samsudin

Nama                    : Samsudin Jadab alias Gus Samsudin

Lahir                      : 1989 (34–35 tahun) Jogorogo, Ngawi.

Tempat Tinggal : Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar

Kebangsaan       : Indonesia

Pekerjaan           : Praktisi Supranatural, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati

Gus Samsudin adalah pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati yang berbasis di Blitar, Jawa Timur. Padepokan ini sebagai tempat pengobatan alternatif dan spiritual. Gus Samsudin mengklaim memiliki kemampuan spiritual dan ilmu kebatinan yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Nama Gus Samsudin mencuat ke publik karena ajarannya yang kontroversial. Salah satu ajarannya yang paling menghebohkan adalah memperbolehkan tukar pasangan dalam ritual spiritual sebagai bagian dari proses penyucian. Ajaran ini memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat dan tokoh agama.

Gus Samsudin mengklaim bahwa video yang beredar hanya untuk hiburan dan edukasi, bukan untuk menimbulkan kegaduhan. Ia juga menyatakan bahwa banyak pihak yang memotong dan menyalahgunakan konten videonya.

Selain mengajarkan ilmu kebatinan, Gus Samsudin juga aktif dalam kegiatan sosial dan sering memberikan ceramah tentang spiritualitas dan kehidupan.

Tags: ajaran sesatgus samsudinheadlinekasus viralPadepokan Nur Dzat Sejatitukar pasanganvideo viralvonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.