• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 07/12/2025 23:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PTPN I Regional 7 Tegaskan Tidak Ada Pembagian Lahan di Way Berulu

Sri AgustinabySri Agustina
27/06/24 - 16:42
in Hukum, Kompliment, Pesawaran
A A
Kantor PTPN

Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan untuk membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu. (Foto:Dok)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan tidak ada kebijakan perusahaan membagikan aset lahan perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain.

Mereka meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas insiden pendudukan dan penguasaan 2.000 kavling lahan di Kebun Way Berulu pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Tanah perkebunan karet di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, masih tercatat sebagai aset negara. Dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN,” kata Jumiyati, Plt. Kabag. Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7.

Baca Juga: PTPN VII Siap Masuk Supporting.Co

Lahan seluas 329 hektare itu telah dikelola oleh negara sejak nasionalisasi pada tahun 1958.

PTPN I Regional 7 telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang dan akan terus meminta dukungan hukum untuk perlindungan aset negara serta penindakan tegas terhadap para pelaku.

Mereka juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur janji-janji yang tidak sesuai hukum. Sebab, mengingat kepemilikan lahan tersebut jelas secara hukum dan fakta di lapangan.

“Masyarakat yang belum paham kondisi lahan ini sebaiknya mencari informasi dari sumber berwenang agar terhindar dari masalah hukum,” jelas Jumiyati.

Tags: LAHANPTPNSengketaWay Berulu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rumah seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar terduga berbuat cabul terhadap dua anak laki-laki. Dok Polres

Guru Cabul Sering Mengajak Anak Remaja Kumpul di Rumahnya

byTriyadi Isworoand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia...

Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Dok Polres

Miris, Guru SD di Natar Lampung Selatan Diduga Cabuli Siswa

byTriyadi Isworoand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Guru SD Cabuli Siswa Bisa Dipidana Lebih Berat

byTriyadi Isworoand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Bencana di Sumatera
Lampung

Pemprov Lampung Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Bencana di Sumatera

byRicky Marlyand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam membantu penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir Kabupaten Tanggamus. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir Kabupaten Tanggamus

07/12/2025
PSM vs Persebaya

PSM Berbagi Poin dengan Persebaya pada Laga Tunda Pekan Ke-4 Super League

07/12/2025
Lampung Siap Kirim 50 Relawan untuk Bencana Sumatera

Lampung Siap Kirim 50 Relawan untuk Bencana Sumatera

07/12/2025
Rumah seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar terduga berbuat cabul terhadap dua anak laki-laki. Dok Polres

Guru Cabul Sering Mengajak Anak Remaja Kumpul di Rumahnya

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.