• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 04/07/2025 01:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ramai Netizen Unggah ‘Peringatan Darurat’ Garuda Biru di X, Apa Artinya

Nur by Nur
21/08/24 - 19:31
in Hukum, Nasional
A A
Tangkapan layar garuda Indonesia dengan latar belakang biru.

Tangkapan layar garuda Indonesia dengan latar belakang biru. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)– Netizen Indonesia ramai-ramai mengunggah gambar garuda berlatar biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” di platform X (Twitter). Unggahan ini menjadi trending topic, dengan topik ‘Peringatan Darurat’ mencapai 17 ribu tweet dan tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai dengan 24.500 tweet.

Setelah di telusuri, gambar tersebut terkait dengan gerakan warganet yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Keesokan harinya, beredar kabar bahwa DPR akan menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada, yang terduga bertujuan menganulir putusan MK.

Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyatakan bahwa putusan MK bersifat final. Dan seharusnya menjadi pedoman dalam revisi UU, bukan mengabaikan.

“Putusan MK tidak bisa kita abaikan. Ya kita lihat nanti, apakah dari 35 DIM yang di serahkan pemerintah bakal terkait ambang batas pencalonan atau enggak. Harapan saya, semua pihak harus berpedoman pada putusan MK,” ucap Firman.

Gambar “Peringatan Darurat” ini sebenarnya adalah tangkapan layar dari video fiksi berjudul “THE LAST BROADCAST – Analog Horror” di YouTube oleh Blocky Brain.

Video tersebut menceritakan anomali yang memunculkan entitas pemakan kepala manusia. Dalam video itu, munculnya gambar ini menandakan bahwa Pemerintahan Republik Indonesia telah berakhir.

 

Tags: gambar garudaheadlineKepala DaerahPutusan MAPutusan MKsyarat calon usia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Evakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 4 Penumpang Tewas

by Sri Agustina
03/07/2025

Bali (Lampost.co)--Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025....

Katy Perry dan Orlando Bloom

Katy Perry dan Orlando Bloom Berpisah, Hal Ini Jadi Pemicu Utama

by Nana Hasan
03/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Akhirnya mengungkap sebab putusnya Katy Perry dan Orlando Bloom setelah sembilan tahun bersama. Seorang sumber menyebut pasangan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.