Rutan Kelas IIB Sukadana mencatat terdapat dua warga binaan beragama Kristiani. Namun, keduanya masih berstatus sebagai tahanan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur sehingga belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.
Baca juga: Satu Narapidana di Lampung Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal 2025
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Revil Trinando, menjelaskan bahwa pada tahun ini tidak ada warga binaan beragama Kristiani yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi Natal.
“Pada perayaan Natal 2025, Rutan Kelas IIB Sukadana tidak mengusulkan pemberian remisi. Karena belum ada warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Revil.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Sukadana menampung sebanyak 422 warga binaan.
Revil Trinando menambahkan bahwa warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan subjektif untuk mendapatkan remisi hari raya keagamaan. Salah satu syarat utama ialah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Apabila masa tahanan belum mencapai enam bulan. Maka warga binaan tidak dapat kami usulkan untuk memperoleh remisi keagamaan,” tegasnya.
Selain itu, warga binaan juga wajib mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia di Rutan Sukadana. Seperti senam rutin dan kegiatan keagamaan. Kemudian pembinaan kemandirian, antara lain laundry, barbershop, pertukangan, perkebunan, dan perikanan.
“Setelah warga binaan mengikuti program-program tersebut. Barulah petugas dapat mengusulkan mereka untuk menerima remisi,” tambah Revil.
Kedua warga binaan beragama Kristiani tersebut tetap melaksanakan perayaan Natal 2025 di gereja yang tersedia di Rutan Kelas IIB Sukadana.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








