• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 05:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara Rp66 Miliar dari Pembangunan Tol Terpeka, Kejaksaan Tahan Dua Pegawai Waskita Karya

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
21/04/25 - 22:44
in Hukum
A A
Dua pegawai PT Waskita Karya saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Lampost.co/Asrul

Dua pegawai PT Waskita Karya saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Lampost.co/Asrul

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Tinggi Lampung menahan dua tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada tahun anggaran 2017–2019 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Kejaksaan menahan dua tersangka pada malam 21 April 2025, yaitu WM alias WDD selaku Kasir Divisi V Waskita Karya dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V Waskita Karya.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya 3 Hakim Terjerat Suap Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan dan menahan kedua tersangka. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan, kami menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Armen.

Dalam kasus ini, para tersangka merugikan negara sebesar Rp66 miliar dari pembangunan jalan tol pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200.

Anggaran pembangunan jalan tersebut berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek untuk proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated, dengan total anggaran mencapai Rp1.253.922.600.000 (Rp1,2 triliun).

Awalnya, pelaksana proyek tersebut menjadwalkan pengerjaan selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Serah terima pertama (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

Rekayasa Dokumen Keuangan Fiktif

Para pelaku menjalankan modus dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pelaksanaan proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s.d. STA 112+200) di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019. Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah berjalan dan melibatkan nama-nama vendor fiktif. Selain itu, pelaku juga menggunakan nama vendor yang dipinjam semata.

WM alias WDD dan TG alias TWT menyusun pertanggungjawaban atas keuangan fiktif tersebut. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Armen menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, keduanya melakukan tindakan itu atas inisiatif sendiri.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam ubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dalam ubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Armen.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Hukumkasus korupsi jalan tol lampungkasus korupsi pt waskita karyakejati lampungkorupsi jalan tol lampungkorupsi jalan tol pt waskita karyakorupsi jalan tol terpeka lampungpegawai pt waskita karya korupsi jalan tol
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lampung Utara mengamankan tersangka kasus korupsi rehabilitasi ruangan di RSD HM Mayjen (purn) Ryacudu Kotabumi, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kejari Lampung Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSD HM Mayjend Ryacudu

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan 2 tersangka, Selasa, 29 Juli 2025. Keduanya terlibat kasus rehabilitasi...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai laksanakan rapat bersama Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Pengukuran Ulang HGU PT. SGC Baru Diajukan DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menerangkan bahwa pengukuran lahan harus...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

ATR/BPN Tertibkan Tanah HGB dan HGU Bila 2 Tahun Menganggur

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan melakukan penertiban. Ia memastikan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.