Jakarta (Lampost.co): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan enam orang korban dan saksi. Yaitu atas kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak. Hal ini oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kemarin.
“Kami sudah bertemu dengan para keluarga korban dan bertemu juga dengan para saksinya sehingga ada orang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Susilaningtyas, mengutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca juga: Ironi Bos Rental Mobil, 2 Orang Tewas dalam 6 Bulan Terakhir Gara-gara Kejar Pelaku Penggelapan
Selain keluarga Ilyas Abdurrahman yang tewas tertembak, permohonan perlindungan juga keluarga Ramli ajukan yang masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Para keluarga korban juga meminta pendampingan kepada LPSK saat menjalani pemeriksaan dan pemberian keterangan di pengadilan.
Sebelumnya, penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terjadi di rest area KM 45 Tol Tanggerang-Merak pada 2 Januari 2025 lalu. Korban Ilyas Abdurrahman tewas di lokasi kejadian.
Sebelum tewas kena tembakan, Ilyas Abdurrahman sempat meminta bantuan pada polisi di Polsek Cinangka, tapi ditolak. Saat meminta bantuan, ia polisi setempat minta membuat laporan polisi lebih dulu.
Sedangkan saat itu, posisi mereka sedang melakukan pengejaran terhadap pencuri mobil. Sementara, polisi menetapkan empat tersangka.
Sebanyak dua tersangka masih buron dan dalam upaya pengejaran. Kasus ini juga melibatkan oknum TNI AL. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) telah menetapkan tiga oknum anggotanya. Yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








