Bandar Lampung (Lampost.co) — Santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Bandar Lampung inisial MRW (17) mendapat penganiayaan dari seniornya. Hal tersebut karena korban kerap melanggar aturan Ponpes.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Ia mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku inisial MAY (20), Kamis, 30 Mei 2024. Pelaku tertangkap ketika sedang berada pada Ponpes wilayah Batu Putu, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
.
“Pelaku sudah teramankan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung. Dan saat ini masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
.
.
Berdasarkan pendalaman, peristiwa penganiayaan santri terjadi pada Minggu sore, 26 Mei 2024 kemarin. Pelaku menganiaya korban di kamar tidur menggunakan selang air sepanjang 1 meter.
.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap korban yang kerap melanggar aturan pondok. Korban kerap keluar area ponpes tanpa ijin dari pengurus Ponpes.
.
“Pelaku merasa kesal karena korban melanggar aturan pondok. Sering keluar pondok dari areal pondok,” jelas Dennis.
.
Tak terima atas perlakuan seniornya itu, korban pun melaporkannya kepada Polresta Bandar Lampung, Selasa 28 Mei 2024. Setelah penyelidikan polisi mendatangi Ponpes dan menangkap pelaku serta menyita 1 selang untuk menghukum korban.
.
Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat dengan pasal 8 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.