• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Santri di Bandar Lampung Teraniaya Senior

Santri salah satu Pondok Pesantern (Ponpes) Bandar Lampung inisial MRW (17) mendapat penganiayaan dari seniornya.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
30/05/24 - 23:36
in Hukum, Kriminal
A A
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung sedang melakukan pemeriksaan kepada oknum santri. Dok Polres

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung sedang melakukan pemeriksaan kepada oknum santri. Dok Polres

Bandar Lampung (Lampost.co) — Santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Bandar Lampung inisial MRW (17) mendapat penganiayaan dari seniornya. Hal tersebut karena korban kerap melanggar aturan Ponpes.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Ia mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku inisial MAY (20), Kamis, 30 Mei 2024. Pelaku tertangkap ketika sedang berada pada Ponpes wilayah Batu Putu, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
.
“Pelaku sudah teramankan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung. Dan saat ini masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
.
Baca Juga : https://lampost.co/lampung/lampung-barat/seorang-guru-ngaji-di-lampung-barat-lakukan-pelecehan-seksual-ke-santriwati/
.
Berdasarkan pendalaman, peristiwa penganiayaan santri terjadi pada Minggu sore, 26 Mei 2024 kemarin. Pelaku menganiaya korban di kamar tidur menggunakan selang air sepanjang 1 meter.
.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap korban yang kerap melanggar aturan pondok. Korban kerap keluar area ponpes tanpa ijin dari pengurus Ponpes.
.
“Pelaku merasa kesal karena korban melanggar aturan pondok. Sering keluar pondok dari areal pondok,” jelas Dennis.
.
Tak terima atas perlakuan seniornya itu, korban pun melaporkannya kepada Polresta Bandar Lampung, Selasa 28 Mei 2024. Setelah penyelidikan polisi mendatangi Ponpes dan menangkap pelaku serta menyita 1 selang untuk menghukum korban.
.
Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat dengan pasal 8 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.
Tags: BANDARLAMPUNGJuniorKekerasanPENGANIAYAANPondok PesantrenponpesSantrisenior
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.