Jakarta (Lampost.co): Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto telah menyetor nama-nama yang terlibat judi online ke kementerian/lembaga. Hal itu untuk memberantas judi online.
“Mendistribusikan nama-nama baik kementerian lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan,” ujar Hadi di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Hadi mengatakan nama-nama itu Satgas kirim atas permintaan pegawai dari kementerian/lembaga. Bahkan, permintaan juga datang dari pemerintah daerah.
“Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah,” jelasnya.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan melalui tiga operasi. Pertama melalui pemblokiran rekening yang terkait judol.
“Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada empat ribu sampai dengan lima ribu rekening yang mencurigakan dan sudah ada blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” kata Hadi, Rabu (19/6).
Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.
“Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening,” ujar Hadi.
Sementara operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket. Satgas akan memantau aktivitas tersebut.
“Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket,” kata Hadi.