Sukadana (Lampost.co): Sebelum aparat kepolisian menangkap oknum kepala Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Kades Trisinar sempat mangkir dua kali panggilan polisi.
Kepala Desa Trisinar, Kamirah ditangkap polisi pada Selasa, 20 Febuari 2024 akibat menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 senilai Rp246 juta.
“Waktu penangkapan, kami menjemput dia dengan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan. Yang pertama alasannya sakit. Kemudian yang kedua tidak ada konfirmasi. Makanya yang ketiga langsung kami bawa,” kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Meidy Hariyanto, Kamis, 22 Februari 2024.
Berita terkait: Kades Trisinar Lamtim Korupsi Dana Desa
Meidy mengatakan berdasarkan keterangan pelaku terhadap polisi, uang hasil korupsi tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang jelas uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.
Meidy menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. “Untuk prosesnya saat ini masih sampai pada pelimpahan berkas pada jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
Kasus korupsi itu bermula pada 2017 saat Desa Trisinar mendapatkan Dana Desa sebesar Rp849 juta.
Kades Trisinar menggunakan dana tersebut untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dari penggunaan Dana Desa tersebut, diduga pihak Desa Trisinar melakukan penggelembungan harga material bangunan.
Kemudian membuat nama pekerja (tukang) fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran nota pada surat perintah jalan atau SPJ.
Reporter: Arman Suhada