• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 13:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Segera Putus Akses Internet Judi Online

Seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang terduga untuk perjudian online.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
23/06/24 - 19:30
in Hukum, Kriminal
A A
Judi Online. Foto Ilustrasi: Dok/Medcom

Judi Online. Foto Ilustrasi: Dok/Medcom

Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi., meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang terduga untuk perjudian online.
.
Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP memutus akses koneksi internet untuk judi online. Khususnya dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. “Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” ujar Budi Arie, Minggu, 23 Juni 2024.
.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) Nomor: B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/kriminal/237-juta-orang-di-indonesia-main-judi-online/
.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak surat itu tertandatangani. “Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini tertandatangani,” demikian bunyi surat tersebut.
.
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan melakukan evaluasi untuk segera terpulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga wajib melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
.

Satgas

.
Permintaan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto memimpin satgas tersebut, pada 19 Juni 2024.
.
Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
.
Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet. Hal itu berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi pada situs pendidikan. Dan 18.974 sisipan laman judi pada situs pemerintahan.
Tags: Budi Arie Setiadiinternetjudi onlineMenteri Komunikasi dan InformasiNAPSatgas Judi Online
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.