Seluruh Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa untuk Negara

Seluruh aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk, Harvey Moeis,

Editor Triyadi Isworo, Penulis Media Indonesia
Selasa, 24 Desember 2024 00.16 WIB
Seluruh Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa untuk Negara
Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Seluruh aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk, Harvey Moeis, yang tersita jaksa akan dirampas untuk negara. Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Harvey.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah tersita dalam perkara terdakwa. Majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara,” kata hakim anggota Jaini Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024

Sementara seluruh Aset itu berupa mobil, tas, town house, logam mulia, hingga rekening deposito senilai Rp33 miliar. Seluruh sitaan itu akan terpakai untuk mengganti keuangan negara hasil korupsi. “Perhitungannya sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan terbebankan terhadap terdakwa,” ucap Jaini.

Baca Juga :

https://lampost.co/hukum/kelanjutan-sidang-timah-sandra-dewi-akui-terima-rp315-miliar-dari-helena-lim/

Kemudian pada perkara ini, Harvey Moeis, mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Ia juga mendapatkan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, Harvey juga mendapatkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi membayar, maka menggantinya dengan hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. 

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI