Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, akan menjalani sidang pembacaan putusan, Senin, 6 Mei 2024. Putusan tersebut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama
.
Ratu Narkoba julukan Adelia Putri Salma itu sebelumnya tertuntut tujuh tahun penjara dan denda dua miliar. Subsider tiga bulan penjara. Jadwal sidang putusan dapat terlihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Minggu ,5 Mei 2024.
.
Sebelumnya, jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi. Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.
.
.
Jaksa mendakwa Adelia Putri Salma menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.
.
Hukum Mati
.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Belly Saputra Kurir Narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama seberat 125 Kilogram. Atas penolakan itu maka terdakwa tetap akan tertuntut hukuman mati oleh jaksa.
.
Sidang tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Mei 2024. Dengan terdakwa Belly Saputra yang merupakan tukang sate sekitar wailayah Palembang. Dalam tanggapannya JPU Eka Aftarini mengatakan menolak semua pembelaan yang tersampaikan oleh terdakwa Belly Saputra, dan tetap pada tuntutan.
.
Menurut Eka perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. “JPU menolak semua pembelaan terdakwa Belly Saputra dan tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU Eka Aftarini.
Menanggapi tanggapan JPU, penasihat hukumnya Tarmizi mengatakan juga tetap pada pembelaan terdahulu. Kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan putusan.
.
“Tadi sudah kita dengar tanggapan JPU yang mana tetap pada tuntutanya. Tentu kita harus menghormati tanggapan tersebut. Tetapi kami berharap seperti pledoi yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya yakni Majelis Hakim dapat memberikan keputusan ringan serta seadil-adilnya terhadap klien kami Belly Saputra,” kata Tarmizi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT