• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 06:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Tolak Pledoi Adelia Putri Salma

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal palembang. Ratu Narkoba itu melakukan pembelaan karena mendapat tuntutan 7 Tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
22/04/24 - 19:19
in Hukum, Kriminal
A A
Jaksa Tolak Pledoi Adelia Putri Salma
Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal palembang. Ratu Narkoba itu melakukan pembelaan karena mendapat tuntutan 7 Tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
.
Dalam tanggapannya, JPU Eka Aftarini menolak seluruh pembelaan yang tersampaikan oleh terdakwa Adelia Putri Salma. Sebelumnya, terdakwa meminta agar Majelis Hakim yang menangani dapat memberikan putusan bebas terhadap dirinya.
.
“Jaksa tetap pada tuntutan yang mulia,” kata Eka Aftarini dalam persidangan Senin, 22 April 2024.
.
Menanggapi tanggapan JPU penasihat hukumnya Adelia Putri Salma, Rusli Bastari berharap, meskipun pembelaan kliennya ditolak. Majelis hakim dapat memberikan putusan seringan-ringannya.
.
“Tadi kita dengar Jaksa menolak pembelaan dari klien kami. Kami meminta agar terbebaskan dari tuntutan. Tapi tetap kami berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan,” katanya.
.
Dengan telah terbacakannya jawaban atas pledoi terdakwa Adelia oleh JPU, Ketua Hakim Lingga Setiawan. Maka, majelis menunda persidangan selama dua minggu kedepan.
.
“Kita sudah mendengarkan replik dari jaksa yang menolak pembelaan terdakwa. Serta replik yang sudah terserahkan dan teranggap telah terbacakan. Maka hakim akan melakukan diskusi dan persidangan kita tunda hingga Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Lingga Setiawan.
.
Sebelumnya, terdakwa Adelia Putri Salma telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang itu yang berasal dari suaminya Khadafi menjadi salah satu pengendali narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
.
Dalam tuntutan JPU Eka Aftarini, terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa mendapat tuntutan dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta denda sebesar Rp 2 Miliar.
Tags: Adelia Putri SalmaFredy PratamaheadlineJaringan InternasionalNARKOBAPalembangRatu NarkobaSelebgram
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Blokir AI Grok

byNur
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-- — Indonesia resmi mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang memblokir layanan kecerdasan buatan (AI) Grok. Fitur...

Pakar telematika Roy Suryo(kedua kiri) dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kedua kanan) memamerkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025(MI/Susanto)

Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik, KPU Diperintakan Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) kepada pengamat...

Berita Terbaru

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

byRicky Marly
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan upaya pembersihan gorong-gorong di Jalan Ki Maja usai terjadi banjir....

Read moreDetails
selebrasi semenyo

City Menang 2-0 atas Newcastle di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

15/01/2026
08OLAHRAGA-FB-15JAN

MU Tunjuk Michael Carrick Jadi Pelatih Sementara

15/01/2026
Kejurda Karate Gubernur Cup V

FORKI Lampung Gelar Gubernur Cup, Ajang Seleksi Kejurnas Karate

15/01/2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.