Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal palembang. Ratu Narkoba itu melakukan pembelaan karena mendapat tuntutan 7 Tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
.
Dalam tanggapannya, JPU Eka Aftarini menolak seluruh pembelaan yang tersampaikan oleh terdakwa Adelia Putri Salma. Sebelumnya, terdakwa meminta agar Majelis Hakim yang menangani dapat memberikan putusan bebas terhadap dirinya.
.
“Jaksa tetap pada tuntutan yang mulia,” kata Eka Aftarini dalam persidangan Senin, 22 April 2024.
.
Menanggapi tanggapan JPU penasihat hukumnya Adelia Putri Salma, Rusli Bastari berharap, meskipun pembelaan kliennya ditolak. Majelis hakim dapat memberikan putusan seringan-ringannya.
.
“Tadi kita dengar Jaksa menolak pembelaan dari klien kami. Kami meminta agar terbebaskan dari tuntutan. Tapi tetap kami berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan,” katanya.
.
Dengan telah terbacakannya jawaban atas pledoi terdakwa Adelia oleh JPU, Ketua Hakim Lingga Setiawan. Maka, majelis menunda persidangan selama dua minggu kedepan.
.
“Kita sudah mendengarkan replik dari jaksa yang menolak pembelaan terdakwa. Serta replik yang sudah terserahkan dan teranggap telah terbacakan. Maka hakim akan melakukan diskusi dan persidangan kita tunda hingga Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Lingga Setiawan.
.
Sebelumnya, terdakwa Adelia Putri Salma telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang itu yang berasal dari suaminya Khadafi menjadi salah satu pengendali narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
.
Dalam tuntutan JPU Eka Aftarini, terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa mendapat tuntutan dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta denda sebesar Rp 2 Miliar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT