• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 13:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Tolak Pledoi Adelia Putri Salma

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal palembang. Ratu Narkoba itu melakukan pembelaan karena mendapat tuntutan 7 Tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
22/04/24 - 19:19
in Hukum, Kriminal
A A
Jaksa Tolak Pledoi Adelia Putri Salma
Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal palembang. Ratu Narkoba itu melakukan pembelaan karena mendapat tuntutan 7 Tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
.
Dalam tanggapannya, JPU Eka Aftarini menolak seluruh pembelaan yang tersampaikan oleh terdakwa Adelia Putri Salma. Sebelumnya, terdakwa meminta agar Majelis Hakim yang menangani dapat memberikan putusan bebas terhadap dirinya.
.
“Jaksa tetap pada tuntutan yang mulia,” kata Eka Aftarini dalam persidangan Senin, 22 April 2024.
.
Menanggapi tanggapan JPU penasihat hukumnya Adelia Putri Salma, Rusli Bastari berharap, meskipun pembelaan kliennya ditolak. Majelis hakim dapat memberikan putusan seringan-ringannya.
.
“Tadi kita dengar Jaksa menolak pembelaan dari klien kami. Kami meminta agar terbebaskan dari tuntutan. Tapi tetap kami berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan,” katanya.
.
Dengan telah terbacakannya jawaban atas pledoi terdakwa Adelia oleh JPU, Ketua Hakim Lingga Setiawan. Maka, majelis menunda persidangan selama dua minggu kedepan.
.
“Kita sudah mendengarkan replik dari jaksa yang menolak pembelaan terdakwa. Serta replik yang sudah terserahkan dan teranggap telah terbacakan. Maka hakim akan melakukan diskusi dan persidangan kita tunda hingga Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Lingga Setiawan.
.
Sebelumnya, terdakwa Adelia Putri Salma telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang itu yang berasal dari suaminya Khadafi menjadi salah satu pengendali narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
.
Dalam tuntutan JPU Eka Aftarini, terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa mendapat tuntutan dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta denda sebesar Rp 2 Miliar.
Tags: Adelia Putri SalmaFredy PratamaheadlineJaringan InternasionalNARKOBAPalembangRatu NarkobaSelebgram
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.