orang anggota Polres Lampung Timur (Lamtim), Brigadir Irfan Hananto, dilaporkan melakukan penggelapan motor milik temannya.
Korban Lauorensiana (35), warga Tanjungkarang Pusat, mengatakan awalnya Irfan datang ke indekos korban di Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Minggu, 19 Desember 2021. Saat itu, polisi tersebut meminjam motor korban untuk ganti baju ke rumah kakaknya di wilayah Kemiling.
“Makanya saya pinjamkan, tetapi setelah di tunggu-tunggu tidak kunjung kembali sampai saat ini,” kata Lauoren, Rabu, 5 Januari 2022.
Korban mencoba menghubungi terlapor, tetapi oknum tersebut tidak ingin mengembalikan motor korban. Bahkan, saat ini nomor Irfan tidak aktif.
“Saya hubungi selama empat hari beralasan besok-besok terus dan sampai saat ini tak kunjung kembali,” katanya.
Dia juga mencoba menjemput motornya di rumah kakak terlapor di Perumahan Bhayangkara, Kemiling dan hasilnya pun nihil.
“Aku kasih nomor telepon ke kakaknya, kalau ada informasi bisa hubungi. Tapi, sampai sekarang tidak ada kabar, Irfan pun gak tau dimana keberadaannya,” katanya.
Setelah 17 hari akhirnya korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor LP/B/25/I/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut Irfan terancam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang penggelapan.
“Ada yang bilang kawannya digadaikan di Tegineneng,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Masih proses lidik untuk mengetahui kebenarannya,” katanya.
EDITOR
Effran