Bandar Lampung (Lampost.co)– Polda Lampung terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan truk bermuatan batu bara atau truk lain yang melanggar aturan muatan karena Over Load Over Dimensi (ODOL).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, penindakan pelanggaran ODOL dengan tilang dan pemutaran balik kendaraan angkutan batu bara. Dalam pelaksanaan oleh tim terpadu pada 29 Mei 2024 – 3 Juni 2024 mencatat sejumlah pelanggaran.l
Baca juga: Pengawasan Kendaraan ODOL Harus Jadi Konsen Pemerintah
“Penindakan dengan tilang sebanyak 55 unit kendaraan dan pemutaran balik kendaraan truk sebanyak 64 unit kendaraan,” ujarnya, Rabu, 8 Januari 2025.
Umi melanjutkan pengawasan terhadap kendaraan truk batu bara atau kendaraan ODOL yang melintas di jalan Provinsi Lampung oleh tim terpadu. Pada pelaksanaan 29 Mei 2024 – 3 Juni 2024 oleh personel Polda Lampung, Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara.
Tidak hanya itu, instansi terkait pun ikut terlibat, antara lain Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten setempat, POM TNI AD/TNI AD dan Satpol PP.
Adapun berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait di Polda Lampung tentang pengamanan penertiban kendaraan bermuatan batu bara yang melintas di wilayah Polres Way Kanan. Pelaksanaanya dengan sprint Nomor: Sprin/936/V/PAM.3./2024 tertanggal 29 Mei 2024. Yakni tentang penertiban kendaraan bermuatan batu bara yang melintas di wilayah Polres Way Kanan.
“Personel tim terpadu melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap truk muatan batu bara. Yaitu dengan cara penindakan pelanggaran dengan tilang dan teguran. Kemudian kendaraan truk yang bermuatan batu bara kita minta putar balik,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News