Bandar Lampung (Lampost.co): Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi langkah Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu, 8 Maret 2026. Aparat menangkap 24 orang terduga pelaku serta menyita alat berat dan berbagai peralatan tambang dari lokasi.
Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni menyampaikan apresiasi tersebut di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal berlangsung di lahan milik negara yang berada dalam pengelolaan PTPN I Regional 7.
Agus menilai Polda Lampung bersama Kodam XXI/Radin Inten menunjukkan profesionalisme melalui langkah tegas dan terukur pada momentum yang tepat.
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten. Langkah ini sangat penting untuk menjaga aset negara sekaligus memberi pembelajaran kepada masyarakat,” kata Agus.
Agus menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, berlangsung cukup lama. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Manajemen PTPN I Regional 7 sejak awal menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat kebun maupun regional. Perusahaan juga mengirim laporan informal dan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Namun, penghentian aktivitas tambang ilegal memerlukan kajian mendalam serta pertimbangan berbagai aspek sosial. PTPN I Regional 7 bersama aparat juga memperhitungkan potensi konflik sosial serta faktor teknis lain agar proses penertiban berjalan aman dan terkendali.
Agus menyebut aparat akhirnya menemukan momentum yang tepat untuk bertindak pada Ahad (8/3).
“Alhamdulillah kami menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Seluruh proses berjalan lancar dan relatif tanpa gejolak sosial. Sekali lagi kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten,” ujarnya.
Kronologi
Agus juga memaparkan rangkaian peristiwa hingga aparat melakukan penertiban tersebut. PTPN I Regional 7 lebih dahulu melaporkan aktivitas tambang ilegal itu kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025.
Laporan tersebut memuat informasi tentang aktivitas penambangan liar di lahan PTPN I Regional 7, tepatnya di Afdeling Blambangan Umpu dengan luas sekitar 45,95 hektare berdasarkan pengukuran digital dari foto udara.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung kemudian mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan penjelasan lebih rinci pada 15 September 2025. Setelah itu aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, para penambang diduga lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat sehingga aktivitas tambang tidak terlihat saat pengecekan berlangsung.
“Sejak saat itu Polda Lampung terus memantau lokasi dan menunggu waktu yang tepat untuk bertindak. Kemarin menjadi puncaknya,” kata Agus.
Upaya penghentian tambang ilegal sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Saat perusahaan masih menggunakan nama PTPN VII, manajemen juga mengirim laporan resmi kepada Polres Way Kanan pada 1 Agustus 2022. Aparat kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan pada 10 Agustus 2022.
Selain kepada kepolisian, manajemen PTPN I Regional 7 juga meminta dukungan Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Perusahaan mengirim surat permohonan dukungan penertiban tambang ilegal pada 20 Agustus 2025 dan melanjutkan komunikasi melalui audiensi dengan pihak kejaksaan.
Perusahaan juga aktif membangun koordinasi dengan pemerintah daerah melalui sejumlah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Way Kanan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Selain unsur pemerintah dan aparat, rapat tersebut juga melibatkan kelompok masyarakat adat Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Rapat terakhir berlangsung pada 13 Agustus 2025.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulihkan aset lahan PTPN I Regional 7 yang pihak lain kuasai secara ilegal. Kami juga meminta dukungan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Manajemen PTPN I Regional 7 juga memaparkan persoalan ini kepada Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 2 dan 4 Maret 2026,” kata Agus.
Komitmen
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari penguasaan ilegal. Sebagai pengelola aset negara, PTPN I Regional 7 akan menempuh berbagai langkah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami sebagai operator di lapangan wajib menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tidak sejengkal pun tanah negara boleh berada dalam penguasaan ilegal pihak lain. Kami akan menempuh seluruh langkah secara legal sesuai regulasi yang berlaku,” kata Tuhu Bangun.








