Setahun Menjabat, Kajati Lampung Hajar Kasus Kakap, Eks Gubernur Ikut Terseret!

Editor Effran
Jumat, 01 Mei 2026 12.00 WIB
Setahun Menjabat, Kajati Lampung Hajar Kasus Kakap, Eks Gubernur Ikut Terseret!

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kinerja Danang Suryo Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung langsung mencuri perhatian publik. Baru setahun menjabat, ia membongkar sejumlah kasus besar.

Langkah tegas itu terlihat dari penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Kasus itu memicu reaksi luas di masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bukti keseriusan penegakan hukum.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto, menilai kinerja Kejati Lampung semakin agresif dan perubahan signifikan sejak kepemimpinan Danang. Penanganan kasus besar kini berjalan lebih cepat dan berani.

Ia juga menegaskan langkah tersebut memberi sinyal kuat. Tidak ada pihak yang kebal hukum di Lampung. “Kejati Lampung ini terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara besar,” ujarnya.

Penahanan Arinal Djunaidi menjadi momentum penting. Masyarakat melihat tindakan ini sebagai upaya nyata membersihkan pemerintahan.

“Respons publik cenderung positif. Masyarakat melihat ini sebagai upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan,” jelas Yusdianto.

Daftar Kasus Besar yang Dibongkar Kejati Lampung

1. Korupsi Dana PI 10 Persen

Kasus ini menyeret Arinal Djunaidi sebagai tersangka. Dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan dana Participating Interest di wilayah Offshore South East Sumatra.

Nilai kerugian mencapai sekitar 17,28 juta dolar AS. Angka itu setara ratusan miliar rupiah.

Penyidik menetapkan Arinal sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia kini menjalani penahanan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

2. Kasus Pengelolaan Hutan Way Kanan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di kawasan hutan. Dampaknya meliputi kerusakan lingkungan.

Hingga Februari 2026, penyidik memeriksa 59 saksi. Penyidik juga menerima titipan uang Rp100 miliar dari pihak korporasi terkait perkara ini.

3. Mafia Tanah di Natar

Kasus ini melibatkan penerbitan sertifikat ilegal di atas lahan milik negara. Lokasinya berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Kerugian negara mencapai sekitar Rp54,4 miliar. Penyidik juga menahan dua tersangka utama berinisial LKM dan TRS.

4. Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

Kasus ini terkait proyek air minum tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar. Penyidik menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona sebagai tersangka.

Proses hukum masih berjalan di pengadilan. Penyidik juga mengembangkan kasus ke dugaan TPPU.

Nilai aset yang disita mencapai Rp45,2 miliar. Penyidik juga memeriksa Nanda Indira Bastian dalam pengembangan kasus.

Pemulihan Uang Negara

Danang Suryo Wibowo menegaskan arah kebijakan Kejati Lampung tidak hanya fokus pada hukuman pidana. Kejati juga mengejar pemulihan kerugian negara.

Upaya itu dilakukan melalui jalur perdata dan tindak pidana khusus. Strategi tersebut penting agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI