Sidang Perdana Praperadilan Arinal Soroti Dasar Kerugian Negara

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Rabu, 20 Mei 2026 21.20 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Arinal Soroti Dasar Kerugian Negara
Penasihat hukum pemohon Arinal Djunaidi Prof. Henry Yosodiningrat saat membacakan permohonan gugatannya ihwal penetapan tersangka dan penahanan pemohon oleh termohon di Ruang Harifin Tumpa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 20 Mei 2026. (lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Hakim Praperadilan Agus Windana membuka sidang praperadilan perkara penetapan tersangka dan penahanan dengan pemohon mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan menyatakan para pihak sudah hadir lengkap. Bahwa pemeriksaan praperadilan itu selama tujuh hari. Selanjutnya, Hakim Agus Windana mempersilakan penasihat hukum pemohon untuk membacakan permohonannya.

Tim advokat Arinal Djunaidi berjumlah 11 orang. Tiga kuasa hukum, yakni Prof. Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Raditya Yosodingrat mewakili tim di meja pemohon. Sementara itu, dua penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung mewakili pihak termohon di meja termohon.

Setelah mendapat giliran dari majelis hakim, Henry Yosodiningrat berdiri dan membacakan permohonan praperadilan. Henry menyampaikan keberatan atas penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar.

Henry menyebut penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026. Selain itu, penyidik juga menahan Arinal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 pada tanggal yang sama. Saat ini Arinal masih menjalani penahanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

Dalam permohonannya, Henry menilai penetapan tersangka terhadap Arinal tidak sah secara hukum. Ia mengutip Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Menurut Henry, ketentuan Pasal 235 Ayat (1) memang tidak mencantumkan frasa “yang sah”, namun aturan itu tetap harus dimaknai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. “Tidak berarti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka cukup berdasarkan dua alat bukti meskipun alat bukti itu tidak sah,” ujar Henry dalam persidangan.

Bukti Sah

Ia juga menegaskan perkara yang menjerat Arinal memuat unsur kerugian keuangan negara. Karena itu, penyidik wajib memiliki bukti sah terkait kerugian negara sebagai salah satu dasar utama penetapan tersangka. Henry menyatakan penyidik Kejati Lampung menjadikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembuktian kerugian negara.

Pembacaan permohonan kemudian dilanjutkan Ana Sofa Yuking. Ana menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurut Ana, BPK berfungsi sebagai auditor eksternal negara, sedangkan BPKP menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah atau aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Ana juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada 2 Maret 2026. Berdasarkan uraian tersebut, Ana menilai laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat BPKP tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah untuk membuktikan kerugian negara. Pada bagian penutup permohonan, Henry kembali menegaskan penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Keabsahan Penahanan

Kuasa hukum lainnya, Raditya Yosodingrat, kemudian mempersoalkan keabsahan penahanan terhadap Arinal. Raditya mengutip Pasal 100 Ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penahanan tersangka.

Raditya menyimpulkan penyidik tidak memiliki minimal dua alat bukti sah dalam perkara tersebut. Karena itu, ia menilai penahanan terhadap Arinal juga tidak sah secara hukum. Dalam petitumnya, tim advokat Arinal meminta hakim praperadilan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Mereka juga meminta hakim menyatakan penyidik belum memiliki alat bukti cukup terkait kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Arinal tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya. Tim advokat juga meminta hakim memerintahkan pengeluaran Arinal dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak, harkat, dan martabat Arinal Djunaidi atas tindakan hukum termohon.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI