Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Subdit Siber Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik akun Instagram @miriprian, Rian Maulana karena menggelar pesta perceraian.
Pemeriksaan itu buntut laporan dari finalis ajang Primadona Pantura, Natalia Dyah Ayuningtyas yang merupakan istri sahnya.
Kasubdit V Siber Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati mengungkapkan, yang bersangkutan sudah mendapat surat pemanggilan. Polisi memintai keterangan yang bersangkutan sebagai terlapor.
“Jadwal terlapor (Rian Maulana) untuk menjalani pemeriksaan pada 8 Agustus,” katanya di ruang kerja, Rabu, 7 Agustus 2024.
Sebelumnya, Natalia Dyah yang merupakan istri sah Ryan melaporkan sang suami ke Polda Lampung. Laporan itu karena Natalia merasa nama baiknya tercoreng atas laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Helmax Alex Tampubolon mengungkapkan, kliennya saat ini masih berstatus istri sah. Sebab perceraian keduanya masih dalam proses dan belum ada putusan dari pengadilan.
“Kami rasa dengan kegiatan itu sudah melakukan pencemaran nama baik atau tuduhan. Karena saat ini klien kami masih berstatus istri sah,” ungkapnya, Rabu, 17 Juli 2024.
Ia melanjutkan, viralnya video pesta perceraian itu menjadi beban moral dan mental baginya dan keluarga. Sebab Natalia dan suami belum sah bercerai secara hukum.
Akibat kejadian itu, banyak beredar isu Natalia berselingkuh dan memeras. Padahal, keduanya bercerai karena permasalahan rumah tangga. Terlebih, keduanya baru menikah pada Maret 2024.
“Selama ini yang beredar ada yang menyebut saya selingkuh, atau pemerasan, itu semuanya hoaks, bohong,” kata Natalia.
Selain itu, Natalia mengalami kerugian secara materil akibat viralnya perayaan perceraian oleh suaminya. Sejumlah penyelenggara acara batal mengundangnya sebagai pengisi karena video tersebut.
“Akibat video itu beberapa job saya ada cancel dari penyelenggara, jadi saya tidak bisa bekerja lagi,” jelasnya.
Finalis
Sebagai informasi, Natalia Dyah Ayuningtyas merupakan finalis ajang Primadona Pantura yang digelar salah satu stasiun TV swasta pada 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, yang bersangkutan melaporkan sang suami atas tuduhan dalam pasal 27A Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
Laporan dengan Nomor: STTLP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Laporan itu kepada akun Instagram @miriprian yang merupakan milik Ryan suami dari pelapor,” ujar Umi.