Jakarta (Lampost.co) — Tulang belulang Jumatia, perempuan berusia 35 tahun, korban pembunuhan oleh suaminya di Kota Makassar telah dikebumikan oleh pihak keluarga. Sementara itu, sang pelaku, Henky Talik (43), menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah rahasia kejahatannya terbongkar.
Henky menimbun jenazah istrinya di belakang rumah untuk menyembunyikan perbuatannya. Kini ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup menantinya. Sementara itu pihak keluarga telah memakamkan Jumatia, korban pembunuhan suaminya, di tempat pemakaman umum di Jalan Rappocini Raya, Lorong II, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat pada Minggu, 14 April 2024. Kasus ini terungkap setelah anak pertama pelaku, Vivi yang saat itu berusia 17 tahun, melaporkan ayahnya ke Polrestabes Kota Makassar.
Vivi mengungkap bahwa ibunya tidak melarikan diri dengan lelaki lain. Ayahnya lah yang menghabisi ibunya. Ayahnya kemudian menimbun jasad ibunya di halaman belakang rumah. Pelaku, Henky Talik, sempat mengosongkan rumahnya selama 5 bulan setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Lemudian menyewakannya selama lebih dari 5 tahun sebelum kembali mengosongkannya.
Kepolisian Polrestabes Kota Makassar melibatkan Tim Inafis, Forensik, dan Biddokes Polda Sulawesi Selatan dalam penggalian di rumah Henky Talik di nomor 6B. Akhirnya, sebuah rangka tulang belulang manusia telah dikonfirmasi sebagai milik Jumatia.
Pihak kepolisian telah memeriksa minimal 10 saksi, termasuk pelaku, dan memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyatakan bahwa tindak lanjut kasus ini akan melibatkan tes DNA untuk memverifikasi hubungan antara korban dan pelaku. Lalu pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, serta pendampingan konseling untuk kedua putri korban
Polisi juga akan menyelidiki klaim bahwa pelaku menggunakan narkoba, serta terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait. Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.