Jakarta (Lampost.co) – Sejumlah pegiat antikorupsi menyayangkan pemberian remisi Idulfitri untuk ratusan narapidana kasus korupsi . Pemerintah makin memperburuk kepercayaan publik atas pemberantasan rasuah di Indonesia.
“Harusnya pemerintah fokus pada pengembalian kepercayaan publik, alih-alih sibuk menjustifikasi pemberian remisi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Menurut Praswad, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu juga menjadi sorotan dalam pemberian remisi kepada koruptor ini. Sebab, pemberinya merupakan kementerian yang merupakan bawahan langsung kepala negara.
“Pemberian remisi lewat Kemenkumham adalah representasi dari sikap pemerintah, secara remisi dan tidak lain adalah pilihan politik dari Presiden. Terlebih, remisi itu pascapenyelenggaraan pilpres,” ujar Praswad.
IM57+ Institute meyakini pemberian remisi untuk koruptor itu bermaksud. Tuduhan pelemahan dalam pemberantasan korupsi usai pengubahan undang-undang kini semakin kental.
“Pemberian remisi secara fleksibel akan semakin melengkapi berbagai bukti aktual terkait menurunnya kinerja pemberantasan korupsi yang sudah meluncur jatuh kewabah pascarevisi UU KPK,” ucap Praswad.
Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung mendapatkan remisi idulfitri. Salah satu orang yang mendapatkan hadiah itu yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang masa pemenjaraannya berkurang menjadi satu bulan.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau LP Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, kebijakan hal itu akan menghilangkan efek jera melakukan tindak pidana yang sama. Orang jadi tidak akan takut melakukan korupsi karena hukumannya sangat ringan.
Zaenur menambahkan, kondisi itu makin parah karena hukuman pelaku korupsi relatif ringan. Apatah lagi, implementasi perampasan aset terhadap pelaku korupsi di Indonesia juga cukup rendah.
“Pengembalian aset rendah, pidananya rendah, jadi ini semakin membuat orang tidak khawatir lagi melakukan tindak pidana korupsi,” kata Zaenur, Minggu, 14 April 2024.