Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Salah satu langkah yang ditempuh ialah penyitaan aset tanah milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
“Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah disita oleh pihak kejaksaan,” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Selasa (12/11/2025).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Hengki sebelumnya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp16,85 miliar telah berhasil dipulihkan, sementara sisanya Rp4,75 miliar masih menjadi tanggungan terpidana.
Untuk memenuhi kewajiban itu, Hengki telah menyetor Rp1,8 miliar pada 12 November 2025, setelah sebelumnya menyetor Rp1,5 miliar pada 14 Oktober 2025. Dana tersebut disetorkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Angga menjelaskan, langkah penyitaan dilakukan agar pemulihan aset negara dapat berjalan optimal. “Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara,” jelasnya.
Dalam putusan sidang 9 Juni 2023, Hengki Widodo divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp21,612 miliar. Apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, ia akan dijatuhi tambahan pidana 4 tahun penjara.
Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hengki sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.







