• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 13/11/2025 00:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

Dalam putusan sidang 9 Juni 2023, Hengki Widodo divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp21,612 miliar.

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
12/11/25 - 22:20
in Hukum
A A
tanah terpidana

Kejari Bandar Lampung kembali menerima pembayaran uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. (ISTIMEWA)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Salah satu langkah yang ditempuh ialah penyitaan aset tanah milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit.

“Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah disita oleh pihak kejaksaan,” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Selasa (12/11/2025).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Hengki sebelumnya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp16,85 miliar telah berhasil dipulihkan, sementara sisanya Rp4,75 miliar masih menjadi tanggungan terpidana.

Untuk memenuhi kewajiban itu, Hengki telah menyetor Rp1,8 miliar pada 12 November 2025, setelah sebelumnya menyetor Rp1,5 miliar pada 14 Oktober 2025. Dana tersebut disetorkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Angga menjelaskan, langkah penyitaan dilakukan agar pemulihan aset negara dapat berjalan optimal. “Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara,” jelasnya.

Dalam putusan sidang 9 Juni 2023, Hengki Widodo divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp21,612 miliar. Apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, ia akan dijatuhi tambahan pidana 4 tahun penjara.

Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hengki sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Tags: jalan Ir. SutamiKejaksaan Negeri Bandar LampungKORUPSIpenyitaan asetTIPIKOR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

byDenny ZYand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Hengki Widodo alias Engsit, berkomitmen menyelesaikan...

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan arahan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.

Kejagung Soroti Dana Desa Ihwal Tren Korupsi Kepala Desa Meningkat

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Agung mencatat peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Kondisi...

Menteri Koperasi dan UKM RI Dr. Ferry Joko Juliantono menyampaikan arahan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.

Sinergi dan Kolaborasi Berbagai Pihak Perkuat Koperasi Desa

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sinergi dan kolaborasi berbagai pihak memperkuat peran koperasi desa untuk menghidupkan geliat perekonomian. Hal tersebut tertuang...

Berita Terbaru

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol
Opini

Masa Depan Pengembangan Bioethanol di Provinsi Lampung

byMustaan
12/11/2025

Dr. Dedy Yuliawan, S.E., M.SiAkademisi FEB Unila ADANYA keinginan Gubernur Lampung menjadikan Provinsi Lampung sebagai tempat pengembangan Bioethanol perlu disikapi...

Read moreDetails
Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

12/11/2025
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Global Fund Hentikan Bantuan Penanganan HIV

12/11/2025
tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

12/11/2025
tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.