• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 07:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terbukti Berzina Dengan Pemandu Lagu, Kompol HP Divonis 4 Bulan Penjara

Denny ZY by Denny ZY
15/07/24 - 18:58
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung
A A
pemandu lagu

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang dugaan perzinaan terdakwa oknum polisi Polda Lampung Kompol HP dengan seorang pemandu lagu atau LC berinisial DA kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 15 Juli 2024. Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim Salman Alfarasi mengatakan Kompol HP terbukti bersalah melanggar Pasal 281 Ayat 1 tentang Perzinaan. Sementara terdakwa Dwi Aulia melanggar Pasal 284 Ayat 2B.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan perzinaan dan di hukum dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata hakim.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Selingkuh, Begini Pengakuan Istri Sah

Kedua terdakwa terbukti melakukan perzinaan sebanyak empat kali di waktu yang berbeda-beda. Serta bukti rekaman percakapan. “Peristiwa perselingkuhan sudah sebanyak empat kali.  Kamar Hotel  Grand Praba, Bukit Randu, Astoria dan  rumah kontrakan milik DA,” kata dia.

Hal yang memberatkan Kompol HP, dia sebagai anggota Polri aktif seharusnya menjaga nama baik institusi. Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan dan mengakui kesalahannya. “Sementara yang meringankan terdakwa DA (pemandu lagu) mengakui kesalahannya dan memiliki seorang bayi berkebutuhan khusus yang harus selalu mendapat perawatan,” kata dia.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa  dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir Majelis Hakim,” kata Kompol HP.

Sebelumnya, sidang dakwaan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 Mei 2024.

Istri sah Kompol HP, AY mengatakan, ia sudah empat kali menggerebek suaminya bersama selingkuhannya. Terakhir pada 7 Mei 2023.

“Penggerebekannya sama kasubdit dan ibu bhayangkari di rumah perempuan di Vila Tirtayasa.  Sudah empat kali di grebek. Sidang baru mulai ini,” kata dia.

Tags: oknum polisipemandu lagupolda lampungselingkuh
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 12 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Wilayah Ini

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 12 Juli 2025, cuaca Lampung...

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Kebakaran gudang BBM di Sukajaya

Lebih dari 10 Jam, Api yang Membakar Gudang BBM di Sukajaya Belum Padam

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Lebih dari 10 jam, api yang membakar gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.