Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan terdakwa Abdurahman juga dapat hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan yang melaksanakan kegiatan Bimtek Kepala Desa Lampung Utara tahun 2022 mendapat vonis sama yakni satu tahun dan enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu dan dua selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Hakim, Kamis, 14 Maret 2024.
Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah terpidana,” katanya.
Maka dari itu, terdakwa dapat hukuman Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sementara, Nanang Furqon melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Menyita dan barang bukti satu lembar dokumen, satu buah tas ransel merek Polo serta rekening BCA dan lainnya,”katanya.
Selanjutnya Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang telah berlaku.
“Bagaimana terdakwa terima, pikir-pikir atau Banding, “katanya.
Terdakwa Abdurahman menyatakan banding atas vonis yang telah tersampaikan. Sementara terdwa Nanang Furqon menerima vonis hakim.