• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 14:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Korupsi IPAL Dinas Perkim Kota Metro Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
30/08/24 - 00:30
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro. Pembacaan vonis pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Sementara itu, Ferdi Marzuli merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai sekretaris. Ia juga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Dalam putusan yang terbacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Terdakwa Ferdi Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdapat Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun. Serta wajib membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Hakim Hendro.

 

Selain Ferdi Marzuli, terdakwa lainnya, yakni Miyanto mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.138 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

 

Sementara itu, terdakwa Slamet mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

 

Menanggapi putusan Ferdi Marzuli yang tidak dibebankan uang pengganti. Penasihat hukumnya Irwan Apriyanto mengatakan putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga pihaknya menyatakan sikap menerima. Sementara itu dua terdakwa lain masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Tuntutan

Dalam tuntutan penuntut umum, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam tuntutannya terdakwa Ferdi Marzuli. Mendapat tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp.50 Juta subsider 3 bulan penjara,” katanya. 

 

Sedangkan terhadap terdakwa Miyanto mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.138 juta.

 

Kemudian terhadap terdakwa Slamet, mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia wajib mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.104 juta subsider 10 bulan penjara.

 

Sementara dalam dakwaan penuntut umum terjelaskan bahwa. pekerjaan pembuatan instalasi pengolahan air limbah pada Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur Utara, dan Metro pusat telah terlaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan. 

 

Namun, tertemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai. Dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar terbayarkan kepada yang berhak. Dari nilai anggaran Rp.1,2 miliar pada tahun 2021. Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp.391 juta. 

Tags: Dinas Perumahan dan Kawasan PermukimanFerdi MarzuniInstalasi Pengelolaan Air LimbahIPALKORUPSIKota MetroPerkim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.