• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 17:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Abaikan Fakta Lapangan

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
25/07/24 - 21:41
in Hukum
A A
Ketua PN Jakpus tersangka suap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.(Dok. MGN)

Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai mengabaikan fakta di lapangan.

“Hakim lebih melihat, lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis, 25 Juli 2024.

Harli membeberkan fakta di lapangan yang majelis hakim kesampingkan ialah bukti-bukti seperti CCTV yang jaksa penuntut umum (JPU) ajukan. Dia pun merasa aneh dengan putusan Hakim yang menyebut korban Dini meninggal karena konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan oleh terdakwa.

Baca juga: Putusan Sela yang Bebaskan Hakim Gazalba Saleh Dibatalkan

“Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada di picu dengan yang lain. Namanya orang di lindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” ujar Harli.

Dia memandang sangat sumir bila hakim hanya mempertimbangkan kematian korban karena efek alkohol. Lebih lanjut, Harli mengatakan seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Hakim ialah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

“Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya,” kata mantan Kajati Papua Barat itu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, menyatakan bahwa  Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Atas putusan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tags: HakimjaksaKEJAGUNGPEMBUNUHANterdakwavonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).(ANTARA/Fathur Rochman)

Ini Daftar Pejabat Dilantik Presiden Prabowo, Rabu, 8 Oktober 2025

byTriyadi Isworo
08/10/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto melantik para pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. Pelantikan ini...

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan mengatakan penyidikan kasus Pratama Wijaya tetap berlanjut. Meskipun hasil medis menunjukkan penyebab utama kematian akibat tumor otak. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Penyidikan Diksar Mahepel Tetap Berlanjut Meskipun Penyebab Kematian Akibat Tumor Otak

byTriyadi Isworoand1 others
07/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan mengatakan penyidikan kasus Pratama Wijaya tetap berlanjut. Meskipun hasil...

Load More

Berita Terbaru

Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)
Humaniora

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemuda Muhammadiyah yang terletak di Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara capai...

Read moreDetails
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Drakor Genie Make a Wish

Drakor Genie: Make a Wish Dibajak, Netflix Rugi hingga Rp61 Triliun

09/10/2025
Anya Geraldine

Anya Geraldine Hobi Pakai Baju Seksi, Sang Ibu Kirim Video Siksa Kubur

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.