Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai mengabaikan fakta di lapangan.
“Hakim lebih melihat, lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis, 25 Juli 2024.
Harli membeberkan fakta di lapangan yang majelis hakim kesampingkan ialah bukti-bukti seperti CCTV yang jaksa penuntut umum (JPU) ajukan. Dia pun merasa aneh dengan putusan Hakim yang menyebut korban Dini meninggal karena konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan oleh terdakwa.
Baca juga: Putusan Sela yang Bebaskan Hakim Gazalba Saleh Dibatalkan
“Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada di picu dengan yang lain. Namanya orang di lindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” ujar Harli.
Dia memandang sangat sumir bila hakim hanya mempertimbangkan kematian korban karena efek alkohol. Lebih lanjut, Harli mengatakan seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Hakim ialah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.
“Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya,” kata mantan Kajati Papua Barat itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Atas putusan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).