• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 13:27
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Terdakwa Penggunaan Surat Palsu Hak Waris Divonis Bebas, Hakim Sebut Bukan Perbuatan Pidana

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
16/08/24 - 15:48
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Terdakwa Penggunaan Surat Palsu

Suasana sidang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa penggunaan surat hak waris palsu Sjahril Hamid.

Dalam putusan, Hakim Salman Alfarasi mengatakan perkara yang menjerat terdakwa Sjahril Hamid bukan masuk ke dalam perbuatan pidana. Sehingga melepaskan terdakwa dari tuduhan hukum dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Ilsye Haryanti mengatakan terdakwa Sjahril Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu. Hal itu sesuai peraturan dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa.”

Baca juga: Mantan Kadis Perkim Metro Divonis Bebas

Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti yang akan tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut mencakup berbagai dokumen terkait kepemilikan dan transaksi tanah. Seperti surat keterangan ahli waris, surat pernyataan hibah, sertifikat tanah, serta berbagai dokumen identitas dan administrasi lainnya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perkara ini mencuat setelah terdakwa Sjahril Hamid menggunakan surat keterangan waris, 27 Juni 1978 yang diduga di palsukan untuk mengeklaim kepemilikan tanah.

Menurut dakwaan penuntut umum, pada 11 Juni 2020, pelapor Suhari Hamid mengunjungi Kelurahan Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Ia akan membuat surat hibah tanah seluas 3 hektare kepada anaknya, Merdian.

Namun, di sana, pelapor mendapat pemberitahuan dari Lurah Darwono mengenai surat keterangan waris yang menyebutkan bahwa Sjahril Hamid mewarisi tanah seluas 7 hektare dari Abdul Hamid Pelapor menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menyetujui surat tersebut.

Pada 25 Juli 2023, Sjahril Hamid mengajukan surat permohonan pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Ia melampirkan surat waris yang di duga palsu. Penggunaan surat palsu ini menyebabkan Suhari Hamid tidak dapat mewariskan atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengungkapkan bahwa tanda tangan pada surat waris tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan pelapor.

Tags: HakimjaksakejaksaanpemalsuanPengadilansurat palsuterdakwavonis bebas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan THR kepada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Dok Pemkot Bandar Lampung.

Bunda Eva Salurkan THR ASN dan Operasional Kader

byTriyadi Isworoand1 others
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kinerja kepada seluruh Aparatur...

Pos Pelayanan di Kota Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung)

Pemudik Jalur Lintas Sumatera Diimbau Nikmati Fasilitas Posko

byDelima Napitupulu
17/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Polresta Bandar Lampung mengajak para pemudik untuk tidak memaksakan diri dalam perjalanan. Masyarakat bisa singgah di berbagai posko...

Momentum Ramadan dimanfaatkan Panglima Kodam XXI/Raden Inten untuk menegaskan kembali peran nilai-nilai keimanan dalam tugas prajurit.

Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten: Pangdam Tekankan Iman sebagai Fondasi Pengabdian

byNur
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Momentum Ramadan dimanfaatkan Panglima Kodam XXI/Raden Inten untuk menegaskan kembali peran nilai-nilai keimanan dalam tugas prajurit. Suasana...

Berita Terbaru

Tangkapan udara suasana Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Dok. Pemda Pesisir Barat
Advertorial

PT Gunung Madu Plantations Santuni 110 Anak Yatim Piatu dari Lima Desa Sekitar Perusahaan

byAdi Sunaryo
18/03/2026

Gunungsugih (Lampost.co)- Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, PT Gunung Madu Plantations kembali memberikan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program...

Read moreDetails
Tunda atau Batalkan Renovasi Gedung DPRD Lampung Tengah

Tunda atau Batalkan Renovasi Gedung DPRD Lampung Tengah

18/03/2026
Amazfit Active 3 Premium

Amazfit Active 3 Premium Rilis Maret 2026: Smartwatch Tangguh dengan Kecerahan 3.000 Nits

18/03/2026
game Steam malware

FBI Investigasi Skala Besar Kasus Malware di Steam 2026: Daftar Game Berbahaya Terungkap

18/03/2026
Acer Aspire Go 14

Review Acer Aspire Go 14 2026: Laptop Tipis dengan RAM 32GB dan Prosesor Intel Core 5 Terbaru

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.