• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 05:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terdakwa Penggunaan Surat Palsu Hak Waris Divonis Bebas, Hakim Sebut Bukan Perbuatan Pidana

Denny ZY by Denny ZY
16/08/24 - 15:48
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Terdakwa Penggunaan Surat Palsu

Suasana sidang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa penggunaan surat hak waris palsu Sjahril Hamid.

Dalam putusan, Hakim Salman Alfarasi mengatakan perkara yang menjerat terdakwa Sjahril Hamid bukan masuk ke dalam perbuatan pidana. Sehingga melepaskan terdakwa dari tuduhan hukum dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Ilsye Haryanti mengatakan terdakwa Sjahril Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu. Hal itu sesuai peraturan dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa.”

Baca juga: Mantan Kadis Perkim Metro Divonis Bebas

Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti yang akan tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut mencakup berbagai dokumen terkait kepemilikan dan transaksi tanah. Seperti surat keterangan ahli waris, surat pernyataan hibah, sertifikat tanah, serta berbagai dokumen identitas dan administrasi lainnya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perkara ini mencuat setelah terdakwa Sjahril Hamid menggunakan surat keterangan waris, 27 Juni 1978 yang diduga di palsukan untuk mengeklaim kepemilikan tanah.

Menurut dakwaan penuntut umum, pada 11 Juni 2020, pelapor Suhari Hamid mengunjungi Kelurahan Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Ia akan membuat surat hibah tanah seluas 3 hektare kepada anaknya, Merdian.

Namun, di sana, pelapor mendapat pemberitahuan dari Lurah Darwono mengenai surat keterangan waris yang menyebutkan bahwa Sjahril Hamid mewarisi tanah seluas 7 hektare dari Abdul Hamid Pelapor menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menyetujui surat tersebut.

Pada 25 Juli 2023, Sjahril Hamid mengajukan surat permohonan pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Ia melampirkan surat waris yang di duga palsu. Penggunaan surat palsu ini menyebabkan Suhari Hamid tidak dapat mewariskan atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengungkapkan bahwa tanda tangan pada surat waris tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan pelapor.

Tags: HakimjaksakejaksaanpemalsuanPengadilansurat palsuterdakwavonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya Kusuma, di Bundaran Unila, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Taufik Hidayah)

Ratusan Mahasiswa Unila Gelar Aksi 1000 Lilin Tuntut Keadilan Pratama Wijaya Kusuma

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya...

Polisi meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko. Dok

Polisi Ringkus Karyawan Toko Kaligrafi Gelapkan Motor

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor...

Orang tua dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma usai melapor di Mapolda Lampung, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Kasus Kematian Mahasiswa Ekonomi Unila Masuk Ranah Polda Lampung

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus wafatnya mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma masuk ranah hukum....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.