• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/02/2026 04:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Pencabulan ODGJ Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang wanita berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
22/04/24 - 18:15
in Hukum, Kriminal
A A
Wanita ODGJ di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila
Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita mengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial M yang berprofesi sebagai pemungut rongsokan, pada sabtu 20 April 2024 kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
.
Peristiwa tersebut sudah terlaporkan kepada Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Kini pelaku berinisial M, telah tertetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan  mengantungi minimal dua alat bukti.
.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, Senin, 22 April 2024.
.
Penyidik juga langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. “Sudah kami tahan,” Katanya.
.
Sementara pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
.

Kronologi

.
Sebelumnya, Eti Mayanti (25) kerabat korban mengatakan, saat itu ia sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan Kecamatan Tanjung Karang Barat. Eti kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor. Koorban dalam kondisi korban tersudutkan pada tembok rumah warga. Dugaannya, telah terjadi pelecehan oleh pelaku.
.
“Saya kaget kok itu kakak. Puter baliklah, ternyata kakak saya kayaknya itu habis menjadi korban asusila. Saya teriakin, pelaku kabur. Pelaku itu orang sekitar yang kerjanya rongsok,” ujar Eti.
.
Kemudian, Eti bersama atasannya mengejar pelaku yang lari kearah rumah warga. Bahkan, pelaku sempat mengambil batu untuk melempar atau menakuti Eti agar tidak mengejarnya. Namun, warga sekitar mendengar teriakan sehingga keluar.
.
Setelah itu, pelaku berhasil teramankan bersama warga. Kemudian pihaknya membawa pelaku ke Polsek Kemiling untuk membuat laporan. Selanjutnya, penanganannya dilimpahkan kepafa Polresta Bandar Lampung.
.
Eti menceritakan kakaknya memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan memang tidak bekerja. Dari pengakuan korban kepada Eti dan kerabatnya. Awalnya pelaku mengiming-imingi korban untuk memberikan uang, karena itu korban mendatangi pelaku.
.
“Ketika ketemu pelaku itu. Cerita lah kalau ia terancam dan meminta ngikutin kemauan pelaku. Kami berharap laporan kami tindaklanjuti,” katanya.
Tags: ASUSILABANDARLAMPUNGODGJOrang Dalam Gangguan JiwapelecehanTukang Rongsok
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) selama 3 jam,...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta Cari Sosok Pengantar Warga Banten Sebelum Tewas di Indekos

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung memburu pengantar terakhir sebelum tertemukan tewas. Hal ini kelanjutan dari penemuan seorang...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta – Puslabfor Mabes Polri Kupas Misteri Kematian Hindradjaja di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pria tak bernyawa, Sabtu, 7 Februari 2026 di sebuah penginapan. Lokasi penginapan berada pada Jalan...

Berita Terbaru

Polsek dan Koramil Tanjungbintang Gelar Patroli Besar Jelang Ramadan
Lampung Selatan

Polsek dan Koramil Tanjungbintang Gelar Patroli Besar Jelang Ramadan

byMuharram Candra Lugina
15/02/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Polsek dan Koramil Tanjungbintang menggelar patroli besar di wilayah Kecamatan Tanjungbintang dan Tanjungsari, Sabtu (14/2/2026). Agenda tersebut...

Read moreDetails
persebaya vs bhayangkara fc

Bhayangkara FC Hentikan Tren Positif Persebaya

14/02/2026
Pemain Dewa United Banten FC, Vico Duarte (kanan)

Dewa United Permalukan PSM Makassar di Parepare, Gol Injury Time Jadi Penentu

14/02/2026
Penyerang sayap Elche Lucas Cepeda (jersei putih)

Elche Kontra Osasuna Berakhir Imbang tanpa Gol

14/02/2026
Gelandang FC Volendam, Robin van Cruijsen,

Kejutan Eredivisie! FC Volendam Tumbangkan PSV Eindhoven 2-1

14/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.