• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 19:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Pencabulan ODGJ Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang wanita berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
22/04/24 - 18:15
in Hukum, Kriminal
A A
Wanita ODGJ di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila
Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita mengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial M yang berprofesi sebagai pemungut rongsokan, pada sabtu 20 April 2024 kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
.
Peristiwa tersebut sudah terlaporkan kepada Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Kini pelaku berinisial M, telah tertetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan  mengantungi minimal dua alat bukti.
.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, Senin, 22 April 2024.
.
Penyidik juga langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. “Sudah kami tahan,” Katanya.
.
Sementara pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
.

Kronologi

.
Sebelumnya, Eti Mayanti (25) kerabat korban mengatakan, saat itu ia sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan Kecamatan Tanjung Karang Barat. Eti kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor. Koorban dalam kondisi korban tersudutkan pada tembok rumah warga. Dugaannya, telah terjadi pelecehan oleh pelaku.
.
“Saya kaget kok itu kakak. Puter baliklah, ternyata kakak saya kayaknya itu habis menjadi korban asusila. Saya teriakin, pelaku kabur. Pelaku itu orang sekitar yang kerjanya rongsok,” ujar Eti.
.
Kemudian, Eti bersama atasannya mengejar pelaku yang lari kearah rumah warga. Bahkan, pelaku sempat mengambil batu untuk melempar atau menakuti Eti agar tidak mengejarnya. Namun, warga sekitar mendengar teriakan sehingga keluar.
.
Setelah itu, pelaku berhasil teramankan bersama warga. Kemudian pihaknya membawa pelaku ke Polsek Kemiling untuk membuat laporan. Selanjutnya, penanganannya dilimpahkan kepafa Polresta Bandar Lampung.
.
Eti menceritakan kakaknya memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan memang tidak bekerja. Dari pengakuan korban kepada Eti dan kerabatnya. Awalnya pelaku mengiming-imingi korban untuk memberikan uang, karena itu korban mendatangi pelaku.
.
“Ketika ketemu pelaku itu. Cerita lah kalau ia terancam dan meminta ngikutin kemauan pelaku. Kami berharap laporan kami tindaklanjuti,” katanya.
Tags: ASUSILABANDARLAMPUNGODGJOrang Dalam Gangguan JiwapelecehanTukang Rongsok
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong Kasus Impor Gula

Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong soal Politisasi Kasus Impor Gula

by Sri Agustina
12/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang...

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.