Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita mengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial M yang berprofesi sebagai pemungut rongsokan, pada sabtu 20 April 2024 kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
.
Peristiwa tersebut sudah terlaporkan kepada Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Kini pelaku berinisial M, telah tertetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan mengantungi minimal dua alat bukti.
.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, Senin, 22 April 2024.
.
Penyidik juga langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. “Sudah kami tahan,” Katanya.
.
Sementara pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
.
Kronologi
.
Sebelumnya, Eti Mayanti (25) kerabat korban mengatakan, saat itu ia sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan Kecamatan Tanjung Karang Barat. Eti kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor. Koorban dalam kondisi korban tersudutkan pada tembok rumah warga. Dugaannya, telah terjadi pelecehan oleh pelaku.
.
“Saya kaget kok itu kakak. Puter baliklah, ternyata kakak saya kayaknya itu habis menjadi korban asusila. Saya teriakin, pelaku kabur. Pelaku itu orang sekitar yang kerjanya rongsok,” ujar Eti.
.
Kemudian, Eti bersama atasannya mengejar pelaku yang lari kearah rumah warga. Bahkan, pelaku sempat mengambil batu untuk melempar atau menakuti Eti agar tidak mengejarnya. Namun, warga sekitar mendengar teriakan sehingga keluar.
.
Setelah itu, pelaku berhasil teramankan bersama warga. Kemudian pihaknya membawa pelaku ke Polsek Kemiling untuk membuat laporan. Selanjutnya, penanganannya dilimpahkan kepafa Polresta Bandar Lampung.
.
Eti menceritakan kakaknya memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan memang tidak bekerja. Dari pengakuan korban kepada Eti dan kerabatnya. Awalnya pelaku mengiming-imingi korban untuk memberikan uang, karena itu korban mendatangi pelaku.
.
“Ketika ketemu pelaku itu. Cerita lah kalau ia terancam dan meminta ngikutin kemauan pelaku. Kami berharap laporan kami tindaklanjuti,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT