Liwa (Lampost.co) —Lima warga Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran kantor Polhut TNBBS Resort Suoh.
Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan penetapan ke lima tersangka yaitu berinisial TR alias Juglin, AI, BU alias Bun, MR dan SA.
Juherdi menjelaskan, penetapan ke lima warga sebagai tersangka perusakan dan pembakaran merupakan hasil penyelidikan. Pihaknya yang menunjukkan ke limanya merupakan pelaku utama perusakan dan pembakaran kantor Polhut TNBBS Resort Suoh.
’’Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pembakaran secara spontan. Mereka mengaku emosi karena mendengar warga yang kembali menjadi korban serangan harimau,” kata Juherdi,Selasa, 19 Maret 2024.
Para tersangka juga telah mengaku bersalah, sehingga tindakanya menyebabkan fasilitas negara, khususnya pihak Balai Besar TNBBS mengalami kerugian.
“Yang jelas, ke lima warga yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatanya, dan siap menjalani proses hukum,” kata Juherdi.
Kendati mereka telah mengaku bersalah dan mengakui perbuatanya. Namun pihak kepolisian tetap memproses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Tentang kemungkinan apakah masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah masih ada pelaku lainya. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap ke lima tersangka.
“Untuk kemungkinan apakah masih ada tersangka lain, itu masih akan melihat perkembangan hasil penyidikan ini,”pungkasnya.