• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 16:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Terkait Kasus Korupsi PI 10%

Penahanan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di sektor migas daerah.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
23/09/25 - 00:21
in Hukum, Lampung
A A
Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Terkait Kasus Korupsi PI 10%

Kejati Lampung menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terkait kasus dugaan korupsi participating interest 10% (PI 10%). (LAMPOST.CO/ASRUL SEPTIAN MALIK)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terkait kasus dugaan korupsi participating interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar atau setara US$17,28 juta.

Poin Penting:

  • Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya ditahan atas dugaan korupsi PI 10%.

  • Negara rugi Rp200 miliar berdasarkan audit BPKP.

  • Kejati Lampung komitmen usut tuntas kasus ini hingga ke pihak lain.

 

Tiga tersangka tersebut adalah MHE selaku direktur utama PT LEB; BK sebagai direktur operasional, dan HW sebagai komisaris. Ketiganya resmi sebagai tersangka serta menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sejak 22 September 2025 malam. Mereka akan menjalani penahanan 20 hari pertama.

Modus Korupsi Participating Interest

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaannya para tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai pengelola dana participating interest (PI) 10% yang seharusnya untuk kepentingan daerah. Dana itu justru pengelolannya tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca juga: Arinal Djunaidi jadi Kuasa Pengguna Modal di Pusaran Kasus PT LEB

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan para tersangka. Laporan Hasil Audit BPKP Lampung dengan Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menegaskan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut sebesar Rp200 miliar,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Senin malam, 22 September 2025.

Kejati Lampung Janji Usut Tuntas

Armen juga menyampaikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ada dugaan terlibat.

“Kejati Lampung konsisten menyidik kasus ini. Kami akan menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara ini juga akan menjadi role model pengelolaan participating interest 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen.

Ia juga menambahkan langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan participating interest (PI 10%) benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jika pengelolaannya sesuai aturan, dana tersebut bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), baik di Lampung maupun daerah lain penghasil migas.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana. “Ancaman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara,” kata Armen.

Dampak bagi Pengelolaan Dana PI 10%

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut participating interest 10% (PI 10%), sebuah mekanisme yang seharusnya memberi kontribusi besar bagi PAD. Dengan pengelolaan yang benar, PI 10% bisa mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.

Namun, penyalahgunaan dana oleh petinggi perusahaan daerah justru menimbulkan kerugian besar. Harapannya, kasus ini menjadi momentum evaluasi total agar pengelolaan PI 10% di masa depan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tags: headlineKejaksaan Tinggi Lampungkejati lampungkerugian negara Rp200 miliarkorupsi migas LampungKorupsi PI 10%pad lampungParticipating Interest 10%PT Lampung Energi BerjayaPT LEBWK OSES
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela

Wagub Lampung Jihan Nurlela Janji Bentuk Tim Fasilitasi Konflik Agraria

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, berjanji membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria. Komitmen itu ia sampaikan...

Ketua Gapoktan Muarah Putih, Lampung Selatan, Agus Triono

Petani Lampung Desak Reforma Agraria untuk Dongkrak Kesejahteraan

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan petani dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Pemprov...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 24 September 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 24 September 2025, cuaca Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.