Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terkait kasus dugaan korupsi participating interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar atau setara US$17,28 juta.
Poin Penting:
-
Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya ditahan atas dugaan korupsi PI 10%.
-
Negara rugi Rp200 miliar berdasarkan audit BPKP.
-
Kejati Lampung komitmen usut tuntas kasus ini hingga ke pihak lain.
Tiga tersangka tersebut adalah MHE selaku direktur utama PT LEB; BK sebagai direktur operasional, dan HW sebagai komisaris. Ketiganya resmi sebagai tersangka serta menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sejak 22 September 2025 malam. Mereka akan menjalani penahanan 20 hari pertama.
Modus Korupsi Participating Interest
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaannya para tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai pengelola dana participating interest (PI) 10% yang seharusnya untuk kepentingan daerah. Dana itu justru pengelolannya tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Baca juga: Arinal Djunaidi jadi Kuasa Pengguna Modal di Pusaran Kasus PT LEB
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan para tersangka. Laporan Hasil Audit BPKP Lampung dengan Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menegaskan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut sebesar Rp200 miliar,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Senin malam, 22 September 2025.
Kejati Lampung Janji Usut Tuntas
Armen juga menyampaikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ada dugaan terlibat.
“Kejati Lampung konsisten menyidik kasus ini. Kami akan menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara ini juga akan menjadi role model pengelolaan participating interest 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen.
Ia juga menambahkan langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan participating interest (PI 10%) benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jika pengelolaannya sesuai aturan, dana tersebut bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), baik di Lampung maupun daerah lain penghasil migas.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana. “Ancaman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara,” kata Armen.
Dampak bagi Pengelolaan Dana PI 10%
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut participating interest 10% (PI 10%), sebuah mekanisme yang seharusnya memberi kontribusi besar bagi PAD. Dengan pengelolaan yang benar, PI 10% bisa mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.
Namun, penyalahgunaan dana oleh petinggi perusahaan daerah justru menimbulkan kerugian besar. Harapannya, kasus ini menjadi momentum evaluasi total agar pengelolaan PI 10% di masa depan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.