Jakarta (Lampost.co): Tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak dapat diterima.
“Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim, setidaknya menjadi jelas dan terdapat kepastian,” ujar Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Soal dasar hukum pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tertolak, Rivai mengaku belum bisa menjelaskan meski pihaknya dalam jawaban mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
“Saya baru membaca amar putusan melalui e-court dan salinannya belum ada. Sehingga belum bisa menjelaskan apakah argumen kami atau KPU yang tergunakan karena angle-nya sedikit berbeda,” ujarnya.
Di lain pihak, tim hukum PDIP menegaskan akan bermusyawarah untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut. “Putusan PTUN yang tidak menerima gugatan tim hukum PDIP itu sangat janggal. Karena janggalnya ada dalam pertimbangan PTUN yang menerima eksepsi KPU RI dan tim Prabowo-Gibran. Maka, kompetensi absolut gugatan ini bukan di TUN,” ucap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.
Menurutnya, putusan itu hanya mendasarkannya pada pengajuannya eksepsi KPU RI dan kuasa hukum Prabowo-Gibran. PTUN Jakarta juga tidak menolak gugatan PDIP, tetapi tidak menerimanya. Hal itu sebab persidangannya belum masuk pokok perkara.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun. Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU. PDIP juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.